Teknologi

Kementerian PANRB Akselerasi Pembentukan RPerpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Terintegrasi

13
×

Kementerian PANRB Akselerasi Pembentukan RPerpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
TJ-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tengah mengintensifkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Pemerintah Digital yang terintegrasi secara nasional.
Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memperkuat layanan publik yang efisien, transparan, dan terpadu, sekaligus menyederhanakan birokrasi layanan yang selama ini berjalan secara parsial.
RPerpres ini dirancang sebagai payung hukum yang mengikat untuk mendorong integrasi layanan digital lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Berdasarkan linimasa yang direncanakan, RPerpres ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan urgensi regulasi ini dalam menciptakan efisiensi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik secara signifikan.
“Kami ingin memastikan bahwa RPerpres ini menjadi landasan kuat bagi arsitektur pemerintah digital Indonesia yang terpadu, bukan lagi berjalan sendiri-sendi. Ini adalah kunci untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia,” ujar Anaspada awakmedia, Senin(8/12/25).
Peristiwa penting yang melatarbelakangi percepatan ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas SPBE pada tahun 2024, yang menunjukkan adanya tantangan interoperabilitas data dan tumpang tindih aplikasi layanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menambahkan bahwa penyusunan RPerpres ini melibatkan konsultasi publik dan koordinasi lintas sektor yang intensif.
“Kami memastikan masukan dari berbagai pihak terserap optimal. Fokus utama kami adalah menyederhanakan customer journey masyarakat dalam mengakses layanan digital,” jelas Diah.
Pengamat kebijakan publik, Prof. Riant Nugroho, turut memberikan pandangannya mengenai langkah pemerintah ini. “Akselerasi RPerpres digital ini merupakan langkah maju yang vital
Namun, tantangan terbesar ada pada komitmen politik di tingkat implementasi daerah. Peraturan sekuat apa pun akan mandul tanpa keseriusan Pemda untuk berintegrasi,” kata Riant, menekankan aspek implementasi di lapangan.
Secara substansi, RPerpres ini diharapkan dapat menyelaraskan standar keamanan siber, interoperabilitas data, dan efisiensi anggaran teknologi informasi di seluruh instansi pemerintah, memastikan layanan terintegrasi dapat diakses hanya melalui satu portal nasional.(RA)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *