Catatan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Pasang Badan: Menakar “Napas Baru” KUHP Nasional di Tengah Badai Gugatan MK

7
×

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Pasang Badan: Menakar “Napas Baru” KUHP Nasional di Tengah Badai Gugatan MK

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
TANGERANGJASA – Fajar baru hukum pidana Indonesia resmi menyingsing pada 2 Januari 2026. Di tengah hiruk-pikuk pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tampil ke publik dengan nada bicara yang sarat optimisme sekaligus diplomatis. Menanggapi gelombang uji materiil yang langsung menyerbu Mahkamah Konstitusi (MK), sang politisi senior ini menegaskan bahwa KUHP baru bukanlah “monster hukum”, melainkan sebuah karya monumental reformasi hukum nasional.
Menanggapi kegaduhan publik terkait pasal-pasal krusial seperti delik zina (Pasal 411) dan mekanisme hukuman mati, Habiburokhman menekankan adanya filosofi dekolonialisasi dalam undang-undang ini. Ia meyakinkan bahwa tidak akan ada ruang bagi kriminalisasi serampangan.
“KUHP baru ini telah dipersenjatai dengan ‘pasal pengaman’ yang sangat rigid. Tujuannya satu: memastikan penjara hanya dihuni oleh mereka yang benar-benar memiliki niat jahat (mens rea),” ujar Habiburokhman dengan nada tegas.
Ia menyoroti bahwa dalam sistem baru ini, hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, melainkan diberi ruang diskresi melalui judicial pardon (pemaafan hakim). Artinya, dalam kasus-kasus ringan yang menyentuh nurani, hukum tidak lagi harus tampil sebagai pedang yang haus darah, melainkan sebagai penyeimbang sosial.
Meski dihujani gugatan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil terkait isu kebebasan berpendapat hingga hak privasi, Habiburokhman memilih meresponnya sebagai dinamika demokrasi yang sehat. Ia tidak melihat gugatan tersebut sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari penyempurnaan hukum pidana yang sudah puluhan tahun terjebak dalam bayang-bayang warisan kolonial Belanda.
“Ada rasa haru dan sukacita yang mendalam saat kita akhirnya bisa meninggalkan Wetboek van Strafrecht produk kolonial. Jika hari ini ada yang menguji materiil ke MK, itu adalah hak konstitusional yang kami hormati sepenuhnya,” tambahnya.
Langkah Habiburokhman yang pasang badan ini dipandang para pengamat sebagai upaya untuk meredam potensi gejolak sosial. Isu “Pasal Zina” yang digugat karena dianggap terlalu jauh mencampuri ruang privat, serta “Hukuman Mati” yang kini memiliki masa percobaan 10 tahun, merupakan titik api yang bisa membakar legitimasi KUHP jika tidak dikomunikasikan dengan baik.
Bagi Habiburokhman dan Komisi III, 2026 bukan sekadar tahun pergantian kalender hukum, melainkan pembuktian apakah hukum nasional mampu merangkul nilai-nilai keindonesiaan tanpa mengorbankan hak asasi manusia. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah “napas baru” ini sudah cukup bersih dari residu otoritarianisme atau masih memerlukan pembersihan total.((Hasyim)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *