TANGERANGJASA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meluncurkan inisiatif ambisius untuk mentransformasi paradigma pengelolaan sampah di tahun 2026. Fokus utama program ini adalah mendorong kemandirian ekologis masyarakat melalui pembentukan unit Bank Sampah di setiap Rukun Warga (RW) di seluruh penjuru kota.
Inovasi kebijakan ini tidak hanya bertujuan mereduksi volume sampah secara signifikan di sumbernya, tetapi juga meringankan beban operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, serta mengintegrasikan partisipasi warga sebagai pilar utama dalam ekosistem pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menekankan urgensi peran serta masyarakat dalam skema pengelolaan sampah terpadu ini. Menurut Wawan, optimalisasi bank sampah tingkat RW merupakan langkah strategis untuk mengendalikan kapasitas TPA Rawa Kucing yang kian kritis.
“Kami memaksimalkan peran serta masyarakat untuk membentuk bank sampah unit di setiap RW. Tujuannya, agar beban kapasitas di TPA Rawa Kucing bisa jauh lebih terkontrol,” ujar Wawan, Selasa (6/1/26).
Skema ini dirancang untuk memastikan hanya sampah residu —sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang— yang berakhir di TPA. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengelolaan persampahan Kota Tangerang tahun 2026 yang mengedepankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Keuntungan Partisipasi Warga: Bukan Sekadar Menjaga Kebersihan
Program bank sampah menawarkan manfaat multidimensi yang melampaui aspek kebersihan lingkungan semata. Partisipasi aktif warga dalam memilah dan menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah akan memberikan keuntungan langsung, antara lain:
- Nilai Ekonomi Langsung (Profit Sharing): Sampah yang disetorkan dikonversi menjadi saldo tabungan atau uang tunai. Warga secara langsung mendapatkan insentif finansial dari aktivitas pengelolaan sampah mereka.
- Edukasi dan Kesadaran Ekologis: Program ini menumbuhkan budaya baru dalam memperlakukan sampah, mengubah paradigma dari “barang buangan” menjadi “sumber daya bernilai”.
- Penguatan Ekonomi Lokal: Bank sampah unit dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi kerakyatan di tingkat RW, membuka peluang usaha mikro (misalnya, pengolahan kompos atau kerajinan daur ulang).
- Peningkatan Kualitas Lingkungan: Reduksi sampah yang menumpuk mencegah pencemaran tanah dan air, serta mengurangi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir.
Komitmen Pemkot Tangerang tidak berhenti pada mobilisasi warga. DLH juga mengintegrasikan inovasi teknologi terkini untuk menopang sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien.
Selain mengoptimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), Pemkot Tangerang telah mengimplementasikan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi RDF mengubah sampah yang tidak terdaur ulang menjadi bahan bakar alternatif setara batu bara, yang dapat dimanfaatkan oleh industri semen atau pembangkit listrik.
Kolaborasi antara kemandirian warga di tingkat hulu (bank sampah RW) dan inovasi teknologi di tingkat hilir (TPS3R dan RDF) ini diharapkan menjadi solusi holistik dan berkelanjutan bagi tantangan persampahan di Kota Tangerang.
“Kami berharap sekali peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah lingkungannya… sehingga nanti sampah-sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing [adalah] berjenis sampah residu,” tutup Wawan, menandaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat madani. (Wahyu)







