TANGERANGJASA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, tengah mempersiapkan kegiatan Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) massal. Agenda humanis ini direncanakan berlangsung pada 11 Februari 2026 mendatang di Aula Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot dalam memastikan seluruh warga negara mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan dan perlindungan hak-hak keluarga secara adil dan merata.
Saat ini, sebanyak 126 berkas calon peserta Isbat Nikah telah memasuki tahap verifikasi akhir. Proses seleksi ketat ini dipimpin langsung oleh tim gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Pengadilan Agama.
“Verifikasi berkas adalah tahapan krusial. Kami harus memastikan integritas data setiap pasangan. Sebelumnya memang banyak berkas masuk, namun ada yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti pernikahan pertama yang belum bercerai secara hukum. 126 berkas yang kami verifikasi saat ini adalah data valid yang siap disidangkan,” jelas Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, Rabu (7/1/26).
Tihar juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pelayanan publik prima yang mengedepankan asas kemudahan akses bagi masyarakat marginal.
Kegiatan Isbat Nikah ini bukan sekadar seremoni legalitas, tetapi memiliki dampak sosial yang mendalam, yakni
- Perlindungan Hak Anak: Anak-anak dari pasangan yang pernikahannya disahkan akan mendapatkan akta kelahiran yang sah secara hukum, menjamin hak waris dan pendidikan mereka.
- Kepastian Hukum: Pasangan suami istri memiliki buku nikah yang diakui negara, memudahkan akses layanan publik lainnya seperti BPJS, KTP, dan dokumen administrasi lainnya.
- Edukasi Inklusif: Momentum ini digunakan untuk mengedukasi masyarakat, terutama di daerah pelosok, tentang pentingnya pencatatan sipil yang tertib.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, dalam keterangannya, menyambut baik kolaborasi lintas sektoral ini.
“Sinergi antara eksekutif (Pemkot), yudikatif (Pengadilan Agama), dan kementerian (Kemenag) ini adalah contoh nyata bagaimana negara hadir untuk menyelesaikan persoalan riil di masyarakat,” ujarnya.
Perkembangan terkini menunjukkan tim gabungan terus melakukan cross-check data lapangan untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang. Koordinasi yang matang ini memastikan kegiatan pada 11 Februari berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta.( Tyas)




