Hukum

Polsek Sepatan Bongkar Sindikat Obat Keras, 10.512 Butir Pil ‘Maut’ Gagal Edar

28
×

Polsek Sepatan Bongkar Sindikat Obat Keras, 10.512 Butir Pil ‘Maut’ Gagal Edar

Sebarkan artikel ini
Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan pengedar obat keras di Tangerang, 10.512 butir obat ilegal disita
TANGERANGJASA – Komitmen institusi Polri dalam menjaga rasi kemanusiaan dan masa depan generasi muda kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Pada Rabu, 7 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Sepatan, di bawah payung Polres Metro Tangerang Kota, berhasil melakukan penegakan hukum terhadap seorang terduga pengedar obat keras ilegal berskala besar di wilayah penyangga ibu kota.
Operasi ini berawal dari kegelisahan warga di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengancam ketertiban sosial. Merespons laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam (surveilans) hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (30).
Penangkapan dilakukan melalui prosedur penggeledahan yang teliti di lokasi yang disinyalir kuat sebagai titik simpul distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan “arsenal” kimiawi ilegal yang sangat masif. Selain tersangka ZA, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
  • 10.300 Butir Tramadol: Analgetik keras yang sering disalahgunakan untuk menciptakan efek euforia berbahaya.
  • 212 Butir Hexymer (Pil Kuning): Obat psikotropika yang merusak saraf jika dikonsumsi tanpa resep medis.
  • Total Keseluruhan: 10.512 butir obat daftar G tanpa izin edar resmi.
  • Uang Tunai: Sejumlah uang yang diduga sebagai sisa hasil transaksi penjualan ilegal.
  • Alat Komunikasi: Satu unit ponsel yang kini sedang dalam proses digital forensik untuk melacak keterlibatan bandar besar di atasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah preventif dalam memutus mata rantai kriminalitas jalanan.
“Peredaran obat keras ilegal ini adalah akar dari banyak persoalan sosial, mulai dari tawuran hingga tindak kekerasan di jalanan. Kami tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi kami sedang berupaya menyelamatkan ribuan anak muda dari kerusakan saraf dan mental,” tegas Kombes Pol Raden.
“Polri hadir dengan pendekatan humanis namun tegas terhadap siapapun yang mencoba meracuni masa depan bangsa demi keuntungan pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra kami melalui layanan Polri 110.” Tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka ZA terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Saat ini, penyidik Polsek Sepatan masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar jaringan pemasok utama yang menyuplai ribuan butir obat tersebut kepada pelaku. (IMH)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *