Tangerangjasa News– Estetika tata ruang dan kepatuhan perizinan di Kota Tangerang kembali menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah. Sebuah bangunan yang diproyeksikan menjadi restoran milik PT Wisbi di Jalan Raya Cipondoh, RT 002/002, Kelurahan Buaran Indah, kini berada dalam radar pengawasan ketat publik dan otoritas terkait. Pasalnya, bangunan yang telah berdiri megah dengan progres pengerjaan mencapai 60 persen tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini memicu keprihatinan terkait prosedur legalitas pembangunan di zona komersial strategis Cipondoh yang seharusnya menjadi contoh tertib administrasi demi keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah adanya fakta lapangan mengenai kunjungan aparat penegak perda. Di lokasi proyek, aktivitas pembangunan terpantau masih berjalan meski status legalitasnya dipertanyakan.
Khoirul, mandor pekerja di proyek bangunan PT Wisbi, mengakui bahwa lokasi tersebut memang telah didatangi oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas perizinan terkait. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail hasil pertemuan tersebut.
“Benar, sudah ada petugas dari Satpol PP dan perizinan yang datang ke sini beberapa waktu lalu. Tapi jujur, saya tidak tahu apa yang dibicarakan secara detail antara mereka dengan manajemen. Saya hanya ditugaskan mengawasi pekerjaan fisik, jadi saya tidak paham soal urusan izin restoran Wisbi ini,” ujar Khoirul saat ditemui di lokasi proyek, beberapa waktu lalu.
Merespons keresahan publik mengenai bangunan “bodong” yang nekat beroperasi, Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa setiap pembangunan gedung tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang dapat berujung pada penghentian paksa hingga pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman berkas dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kami tidak akan tebang pilih. Jika progres sudah 60 persen namun izin belum ada, itu jelas pelanggaran serius. Sanksi penyegelan akan dilakukan jika dalam waktu dekat pihak pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” tegas otoritas Satpol PP dalam keterangan internalnya.
Pemerhati Tata Kota Cheppy Herdiyana menyayangkan langkah yang ditempuh pengembang atau pemilik restauran yang mendahulukan pembanguann baru berupaya mengurus ijin setelah menjadi viral, menurutnya seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena buykan hanya sevcar etika perijinan melanggar, tapi terkesan memanfaatkan celah yang ada, padahal menurutnya Kota Tangerang itu dari investasi sangat humanis dan mendukung.
“Secara intelektual-humanis, investasi restoran seperti milik PT Wisbi seharusnya menjadi angin segar bagi ekonomi lokal dan penyediaan lapangan kerja. Namun, mengabaikan izin PBG merupakan langkah yang mencederai keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat hukum.”,. ujar Ceppy
Warga sekitar RT 002/002 kini menanti langkah nyata dari Pemkot Tangerang untuk memastikan bahwa setiap pilar yang berdiri di Jalan Raya Cipondoh memiliki landasan hukum yang kuat, guna menghindari dampak lingkungan dan sengketa ruang di masa depan.(Yusuf)









