Cek Fakta

Walikota Tangerang: Perda Miras dan Pelacuran Kota Tangerang Tidak Akan Dilonggarkan!

15
×

Walikota Tangerang: Perda Miras dan Pelacuran Kota Tangerang Tidak Akan Dilonggarkan!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Dinas PUPR pada Senin 19 Januari 2026, menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga keberlangsungan Perda Miras dan Pelacuran
Kontroversi Zonasi atau penguatan perda hiburan
Tangerangjasa News – Di tengah derasnya isu mengenai revisi aturan moralitas perkotaan, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengambil sikap tegas dan lugas. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan tidak memiliki agenda untuk melonggarkan, mencabut, apalagi merevisi secara substansial dua aturan monumental yang menjadi identitas kota, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Edar Miras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran.
Penegasan ini sekaligus mematahkan spekulasi publik yang berkembang liar mengenai wacana zonasi hiburan malam maupun pelonggaran aturan maksiat di wilayah berjuluk Kota Akhlakul Karimah tersebut.
Dalam keterangannya, Sachrudin meluruskan bahwa hingga detik ini belum ada pembahasan resmi maupun pernyataan eksekutif yang mengarah pada revisi substansi. Ia menilai kedua regulasi tersebut masih sangat relevan dengan denyut nadi dan nilai-nilai sosial masyarakat Kota Tangerang saat ini.
“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi Kota Tangerang. Jika pun ke depan ada penyesuaian, itu bukan pelonggaran, melainkan upaya penguatan dan pengetatan aturan agar tetap solid di tengah perkembangan zaman dan penyelarasan dengan KUHP yang baru,” tegas Sachrudin saat ditemui awak media , Senin (19/1/2026).
Sachrudin juga secara eksplisit membantah adanya pembahasan mengenai zonasi tempat hiburan. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi agenda kerja Pemkot Tangerang maupun dibahas bersama legislatif.
Kabar mengenai usulan revisi yang sempat disebut-sebut diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun segera ditepis oleh Wali Kota. Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, memilih untuk tidak memberikan pernyataan tambahan terkait polemik ini.
Pak Wali sudah berkomentar. Jangan saya lagi yang berbicara,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Menyikapi kegaduhan ini, Wali Kota Sachrudin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh disinformasi yang belum jelas sumbernya. Ia menjanjikan transparansi total melalui kolaborasi pentahelix jika di masa depan terdapat kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan publik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Isu pelonggaran itu tidak pernah terlontar dari kami. Setiap kebijakan ke depan akan kita bahas secara terbuka dan transparan
Secara intelektual-humanis, sikap Wali Kota Sachrudin mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara modernitas kota dan nilai-nilai fundamental yang telah lama dipegang teguh oleh warga Tangerang. Ketegasan ini menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur yang masif di tahun 2026 tidak akan menggerus fondasi moral yang menjadi jati diri Kota Tangerang selama dua dekade terakhir. (M.Nur)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *