Kerukunan Beragama

Kemenag dan Pemkab Tangerang Tuntaskan Polemik Rumah Doa Teluknaga melalui Jalan Konsensus

13
×

Kemenag dan Pemkab Tangerang Tuntaskan Polemik Rumah Doa Teluknaga melalui Jalan Konsensus

Sebarkan artikel ini
Sinergi lintas instansi dalam proses mediasi di Teluknaga sebagai upaya memperkuat moderasi beragama dan menjamin hak beribadah warga negara.
Staf Khusus Menag Gugun Gumilar bersama jajaran Pemkab Tangerang dan tokoh agama saat proses mediasi di Teluknaga.
TANGERANGJASA NEWS – Komitmen Indonesia sebagai negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila kembali ditegaskan melalui penyelesaian dialogis atas dinamika sosial yang sempat mewarnai Rumah Doa jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga. Melalui mediasi intensif yang dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, polemik penyegelan tersebut resmi berakhir dengan semangat persaudaraan kebangsaan, Senin (6/4/2026).
Langkah responsif ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Gugun Gumilar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi intoleransi dalam bingkai keberagaman Indonesia.
“Indonesia adalah rumah bagi semua. Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan komunikasi lintas sektoral berjalan guna mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, berkat koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan pihak Yayasan, segel telah resmi dibuka dan plang kembali terpasang sore ini,” ujar Gugun dalam keterangan persnya di lokasi.
Musyawarah yang dihadiri oleh perangkat daerah, FKUB, serta pimpinan jemaat POUK ini menghasilkan empat poin kesepakatan krusial:
  1. Pencabutan Segel: Pembukaan akses Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga telah terlaksana sepenuhnya.
  2. Solusi Infrastruktur Permanen: Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen memfasilitasi pencarian lahan, penyelesaian izin (PBG/IMB), dan pembangunan gereja di lokasi yang representatif di wilayah Teluknaga.
  3. Restorasi Simbolis: Pemasangan kembali plang yayasan sebagai bentuk legalitas operasional.
  4. Komitmen Musyawarah: Segala perubahan di masa depan akan diselesaikan melalui mekanisme mufakat.
Sejalan dengan upaya pusat, Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk menjamin keamanan seluruh umat beragama tanpa diskriminasi.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membeda-bedakan agama. Kami memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, nyaman, dan tenang. Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi,” tegas Maesyal Rasyid.
Penyelesaian masalah di Teluknaga menjadi preseden penting bahwa dialog adalah kunci utama dalam mengurai kompleksitas sosial. Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Indonesia terus membuktikan kedewasaannya dalam merawat kemajemukan sebagai anugerah nasional.
Kehadiran negara melalui Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Melalui kesepakatan ini, diharapkan harmoni sosial di Teluknaga semakin kuat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam merawat kebinekaan.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *