TANGERANGJASA.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) menggelar Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi, Kamis (9/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cisadane ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi ratusan pelaku UMKM dari risiko penipuan dan sengketa bisnis yang kerap merugikan usaha mereka.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas banyaknya aduan sengketa hukum dan praktik penipuan yang menimpa para pelaku usaha kecil di lapangan. Minimnya pemahaman hukum di kalangan UMKM seringkali membuat mereka berada dalam posisi lemah saat menghadapi konflik dagang.
“Sosialisasi ini sangat krusial karena sebagian besar pelaku UMKM kita belum memiliki wawasan hukum yang cukup. Kami ingin membekali mereka dengan mekanisme pelaporan yang simpel namun efektif, seperti Gugatan Sederhana, agar mereka bisa melindungi unit usahanya secara mandiri,” ungkap Suli.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Masduki (Hakim Pengadilan Negeri Tangerang) dan Eka Erfianty Putri (Advokat profesional/Eks Kabid BPKN). Dalam materinya, para ahli menekankan pentingnya dokumentasi usaha dan prosedur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih kompleks.
Suli menambahkan, antusiasme peserta sangat tinggi dengan kehadiran sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai sektor. “Kami berharap dengan adanya wawasan ini, kualitas dan mentalitas pelaku UMKM di Kota Tangerang semakin meningkat, sehingga mereka lebih tangguh dan percaya diri dalam mengembangkan sayap bisnisnya tanpa rasa was-was akan masalah hukum,” pungkasnya.

