Tangerangjasa.id-Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berinisial ML, dari Fraksi Partai Demokrat, kini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli lahan senilai ratusan juta rupiah. Hingga akhirnya para korban membuat laporan polisi resmi pada Sabtu, 22 November 2025 dengan No LP polisi nomor: TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang Eddy Siswoyo (41), seorang karyawan swasta, bersama korban lainnya yang merasa dirugikan setelah transaksi yang dilakukannya tidak mendapatkan kejelasan.
Kasus bermula ketika pelapor, Eddy Siswoyo, melihat iklan penjualan tanah di sebuah platform daring (diduga OLX). Tertarik dengan tawaran tersebut, Eddy kemudian melakukan komunikasi dengan ML dan terjadi kesepakatan transaksi. Proses pembayaran dilakukan, bahkan ada yang melalui kantor notaris untuk memberikan kesan legalitas. Namun, setelah uang diserahkan, persoalan terkait lahan muncul dan korban tidak mendapatkan haknya.

Korban juga mengklaim menemukan banyak korban lain dengan modus serupa. Lokasi lahan yang dipermasalahkan diduga berada di wilayah Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di mana ML berencana membangun klaster perumahan
“Alhamdulillah laporan kami diterima polisi dan kami menunggu proses lanjutannya,” kata Eddy di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan, dasar pelaporan terhadap oknum anggota dewan yang merupakan kader Partai Demokrat ini dilakukan atas adanya dugaan penipuan jual beli lahan dengan nilai ratusan juta.
Dia saat itu sedang mencari iklan penjualan tanah di salah satu aplikasi jualan online dan menemukan sebidang tanah di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan yang menurutnya cocok untuk membangun rumah bersama keluarganya.
“Saya awalnya lihat di OLX bang untuk iklan jual tanah ini,” tuturnya.
Kemudian, dirinya bertemu dengan pemilik tanah yakni ML anggota DPRD Kota Tangerang yang selanjutnya melakukan transaksi di kantor notaris untuk melakukan akad jual beli.
“Di situ saya makin yakin karena transaksi di kantor notaris. Saya transaksi sebesar 58 juta ditambah DP Rp2 juta jadi Rp60 juta, karena ini memang bisa dicicil,” terangnya
Pihak kepolisian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha, telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan akan menangani perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.
“”Saya cek dulu ya laporan polisi (LP) kemarin,” ujar AKP Wira Graha pada senin lalu (24/11/25).
Pihak Kepolisian juga kembali menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penyelidikan tindak pidana, yang dimulai dari pengumpulan data dan bukti-bukti awal.
Langkah Selanjutnya, pihak penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait dan juga pihak terlapor (ML) setelah proses pengecekan awal laporan selesai dilakukan
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang, Bagus Triyanto, telah memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan kadernya. Pihak partai menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar korban menempuh jalur hukum secara prosedural. Partai Demokrat menegaskan akan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.( Yana)













