TANGERANGJASANEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Langkah ini mencakup perlindungan berlapis bagi dokter muda, mulai dari aspek jam kerja, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan finansial, guna memastikan proses pembelajaran profesi berjalan lebih manusiawi dan profesional.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa perbaikan ini didasarkan pada dua jalur utama: pelaksanaan audit medis yang profesional melalui majelis disiplin profesi dan pembenahan menyeluruh sistem penyelenggaraan internsip. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa dokter yang bertugas mendapatkan hak-hak medis yang layak sekaligus menjaga keselamatan pasien.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” ujar Wamenkes Dante dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Direktur Jenderal SDM Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menambahkan bahwa negara harus hadir memastikan dokter muda yang sedang beradaptasi ini mendapatkan pendampingan yang memadai. Kemenkes kini menyediakan kanal aduan dua arah yang dapat diakses oleh peserta maupun keluarga, serta menerapkan sistem evaluasi wahana berbasis rating untuk menjaga mutu lingkungan kerja secara berkala dan berkelanjutan.













