KOTA TANGERANG, TJ – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali tercoreng oleh dugaan kasus pelecehan seksual serius yang terjadi di lingkungan sekolah. Oknum guru berinisial MRF, yang mengajar di laboratorium komputer SMP Negeri 19 Tangerang yang beralamat di Jl. Besi Raya No.1, Cibodas Baru, diduga mencabuli seorang siswi berusia 13 tahun, yang disamarkan namanya sebagai “Melati”. Insiden ini memicu trauma mendalam pada korban, reaksi keras dari berbagai pihak, dan desakan agar Kepala Sekolah, Cucu Komarudin, dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum korban, Syukron Nur Arifin, memberikan keterangan mendetail terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami oleh kliennya, seorang siswi berusia 13 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial MRF di SMPN 19 Kota Tangerang. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Syukron, insiden dugaan pencabulan terjadi di ruang laboratorium komputer sekolah. Kronologi kejadian bermula ketika korban meminta bantuan terduga pelaku untuk menghubungi pihak keluarga guna penjemputan. Ketika upaya komunikasi tersebut gagal, korban berinisiatif untuk meninggalkan ruangan. Pada momen tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika profesional keguruan.
“Anak ini sempat akan keluar dari ruang lab, tapi ditarik oleh pelaku,” ungkap Syukron, mengindikasikan adanya unsur paksaan dalam perbuatan tersebut.
Pasca-kejadian, korban mengalami tekanan psikologis berat dan enggan kembali ke lingkungan sekolah. Kliennya sempat meminta pindah sekolah tanpa merinci alasan spesifik.
“Karena lama tidak masuk sekolah, keluarganya curiga, kakaknya sempat menanyakan penyebabnya, tapi korban awalnya selalu menutupinya,” jelas Syukron.
Titik balik pengungkapan terjadi pada 7 November 2025, ketika korban menceritakan insiden tersebut kepada kakaknya yang berinisial TA. Respons keluarga sangat cepat; laporan resmi segera diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.
Syukron juga menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan aspek pelecehan, tetapi juga aspek perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang memperparah kondisi psikis kliennya.
Kuasa hukum menyoroti status terduga pelaku yang, pada saat wawancara dilakukan (3 Desember 2025), masih aktif mengajar di sekolah. Situasi ini berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan korban, terutama menjelang Ujian Akhir Semester Ganjil.
“Karena oknum guru itu masih aktif mengajar, anak ini mau ikut ujian tapi dari rumah, dikirimin lembar soal oleh pihak sekolah,” kata Syukron.
Adanya keengganan korban untuk kembali ke sekolah selama pelaku masih berinteraksi di lingkungan yang sama menuntut solusi administratif lebih lanjut, termasuk opsi perpindahan sekolah. Syukron menekankan perlunya percepatan proses hukum.
“Anak ini tetap minta pindah sekolah, karena oknum guru itu masih aktif mengajar dan belum diperiksa pihak kepolisian sampai sekarang,” tegasnya.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada 23 Agustus 2025, sekitar pukul 14.10 WIB, di ruang laboratorium komputer sekolah. Kuasa hukum korban, Syukron Nur Arifin, mengungkapkan kronologi di mana korban yang hendak pulang ditarik kembali ke ruangan oleh pelaku dan mengalami perbuatan tidak senonoh.
Akibat trauma mendalam dan perundungan di sekolah, korban menolak masuk sekolah. Setelah lama bungkam, korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya (TA) pada 7 November 2025. Mendengar cerita tersebut, keluarga yang terkejut segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan respons cepat dengan mengedepankan perlindungan korban dan menegaskan sikap zero tolerance terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.
#7 November 2025, Laporan resmi dibuat di Polres Metro Tangerang Kota, didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang.
#10 November 2025, Korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikologis di UPTD PPA.
#17 November 2025, UPTD PPA, didampingi Komnas Anak Kota Tangerang, mengundang pihak sekolah (Kepala Sekolah Cucu Komarudin) untuk klarifikasi. Disepakati bahwa korban dapat mengikuti ujian dari rumah dan difasilitasi perpindahan sekolah.
#3 Desember 2025, Plt Kepala Dinas Pendidikan Ruta Ireng Wicaksono menegaskan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan secara resmi. Kepala DP3AP2KB Tihar Sopian memastikan pendampingan hukum dan psikologis menyeluruh.
Kasus ini turut menjadi perhatian serius DPRD Kota Tangerang. Anggota Komisi II DPRD, Mustofa Kamaludin , menyatakan siap mengawal proses hukum dan memastikan hak pendidikan korban terpenuhi. Laporan resmi telah diterima dan akan dikaji mulai Kamis (4/12/2025) dengan memanggil Dinas Pendidikan.
Pemerhati pendidikan Ronald Tanujaya mengapresiasi gerak cepat Pemkot, namun mendesak adanya sanksi tegas di level manajerial. Ronald meminta Pemkot Tangerang untuk mencopot Kepala Sekolah SMPN 19 dari jabatannya, menekankan perlunya pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang memungkinkan insiden terjadi di dalam sekolah.
“Saya mengapresiasi inisiatif Pemkot Tangerang dalam menyediakan pendampingan hukum komprehensif dan pemulihan psikologis bagi korban,” ujar Ronald.
Namun, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas manajerial di tingkat institusi pendidikan. Menurutnya, insiden ini menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di lingkungan tersebut.
“Perlu dipertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan Kepala Sekolah terhadap jajaran pengajar, mengingat insiden krusial ini terjadi di dalam area sekolah,” tambahnya.
Secara tegas, Ronald merekomendasikan adanya sanksi administratif yang signifikan. “Saya mendesak Pemkot Tangerang untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolah SMPN 19 dari jabatannya, sebagai bentuk penegakan disiplin dan pertanggungjawaban struktural,” pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan seperti trauma mendalam pada korban, kerusakan reputasi institusi pendidikan, dan desakan publik akan penegakan hukum yang tuntas. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Komitmen Pemkot untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban kini dinantikan realisasinya di meja hijau dan dalam penegakan sanksi administratif.(Hasyim)
Post Views: 12
t
