Layanan PublikPendidikan

Anti Ribet! DPAD Tangerang Punya Trik ‘Sakti’ Pinjam Buku, Cuma 5 Langkah Langsung Bawa Pulang!

13
×

Anti Ribet! DPAD Tangerang Punya Trik ‘Sakti’ Pinjam Buku, Cuma 5 Langkah Langsung Bawa Pulang!

Sebarkan artikel ini
DPAD
Sejumlah pelajar tampak membaca buku Bersama yang dipinjam di Perpustakaan Daerah Kota Tangerang. (Foto:ZIDAN FEBRIANSYAH
KOTA TANGERANG, TJ – Dalam upaya berkelanjutan untuk memobilisasi minat baca dan memudahkan akses terhadap sumber pengetahuan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang secara resmi merilis alur peminjaman buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda) yang telah melalui proses simplifikasi dan sistematisasi. Inovasi prosedural ini merupakan respons nyata pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada pemustaka (pengguna perpustakaan).
Sosialisasi alur baru ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem peminjaman yang transparan, memastikan setiap pemustaka memahami secara detail hak dan kewajibannya, sehingga proses literasi dapat berjalan tanpa hambatan administratif yang berarti.
Kepala DPAD Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi, menegaskan bahwa penyederhanaan ini adalah bagian integral dari komitmen dinasnya dalam mengoptimalisasi layanan prima.
“Kami terus berupaya membuat layanan perpustakaan, khususnya peminjaman buku, menjadi pengalaman yang mulus bagi seluruh warga. Dengan alur yang jelas ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan saat pemustaka datang, sehingga mereka bisa lebih fokus pada substansi kegiatan literasi itu sendiri,” ujar Engkos.
Untuk menjaga sirkulasi koleksi buku yang adil dan berkelanjutan, DPAD menetapkan tiga ketentuan utama yang wajib dipatuhi:
  1. Kepemilikan Kartu Anggota Wajib: Pemustaka harus terdaftar resmi dan memiliki kartu anggota perpustakaan yang valid.
  2. Batasan Peminjaman: Maksimal 2 (dua) buku per pemustaka dalam satu waktu.
  3. Durasi Peminjaman: Maksimal 1 (satu) minggu (7 hari kalender).
Alur peminjaman yang disistematisasi dirancang secara efisien dalam lima langkah sederhana:
  1. Persiapan Administrasi: Pemustaka wajib mengisi daftar hadir dan menyiapkan kartu anggota sebelum memilih buku yang diinginkan dari rak koleksi.
  2. Penyerahan: Buku pilihan diserahkan ke meja petugas sirkulasi.
  3. Verifikasi & Pencatatan Sistem: Petugas memeriksa kondisi fisik buku secara cermat dan mencatat detail data peminjaman, termasuk tanggal jatuh tempo pengembalian, ke dalam sistem manajemen perpustakaan.
  4. Edukasi Prosedural: Petugas secara proaktif menginformasikan batas waktu pengembalian dan ketentuan perpustakaan lainnya kepada pemustaka.
  5. Selesai: Buku dapat dibawa pulang oleh pemustaka untuk dinikmati sesuai aturan yang berlaku.
Engkos Zarkasyi mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya kenyamanan kolektif.
“Ketaatan terhadap aturan ini adalah kunci untuk membangun budaya literasi yang tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tutupnya penuh harap.
Tingkatkan wawasan Anda, manfaatkan fasilitas publik yang telah disiapkan. Literasi adalah investasi terbaik bagi masa depan Anda dan keluarga. Kunjungi Perpusda Kota Tangerang sekarang juga dan mulailah petualangan literasi Anda!.(Rahman)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *