Uncategorized

Disperkimtan Gelar Sosialisasi Pertelaan Rumah Susun dan Pengelolaan PSU Kota Tangerarang

5
×

Disperkimtan Gelar Sosialisasi Pertelaan Rumah Susun dan Pengelolaan PSU Kota Tangerarang

Sebarkan artikel ini

TJ-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemukiman. Salah satunya, Pemkot Tangerang baru saja menggelar sosialisasi intensif mengenai pertelaan rumah susun dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan prosedur pengembangan perumahan dan pemukiman berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Di antaranya, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Saran, dan Utilitas, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun di Kota Tangerang.

”Kami menyediakan forum sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi pengembang mengenai regulasi pengembangan perumahan yang berlaku. Apalagi, pengembangan perumahan di Kota Tangerang pada tahun ini berkembang sangat pesat hingga mencapai 211 pengembang perumahan horizontal dan 30 pengembang perumahan vertikal atau apartemen,” ujar Decky di Hotel D’Prima, Kamis (27/11/25).

”Kami mengucapkan terima kasih atas antusias ratusan pengembang yang hadir dalam forum sosialisasi tadi, selanjutnya kami berharap kolaborasi aktif para pengembang untuk bersama-sama menyediakan perumahan yang aman, nyaman, dan layak huni sesuai dengan regulasi bagi masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap sosialisasi yang dilakukan dapat menunjang program pembangunan khususnya menyediakan pemukiman layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *