Lapor! Pimpinan

Ego Portal Larinda Menutup Akses Publik, Menanti Ketegasan Wali Kota Sachrudin Membongkar ‘Sekat Pandemi’ yang Menyandera Warga

29
×

Ego Portal Larinda Menutup Akses Publik, Menanti Ketegasan Wali Kota Sachrudin Membongkar ‘Sekat Pandemi’ yang Menyandera Warga

Sebarkan artikel ini
Tumpukan sampah yang membusuk di ujung jalan buntu RT 01/RW 09.
TANGERANGJASA – Estetika kawasan Perumahan Larangan Indah (Larinda), Kecamatan Larangan, kini ternoda oleh tumpukan sampah yang membusuk di ujung jalan buntu RT 01/RW 09. Namun, bau menyengat itu bukan sekadar masalah sanitasi, itu adalah representasi dari perlawanan sosial warga yang merasa “terpenjara” oleh kebijakan sepihak pemasangan portal permanen yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Persoalan ini bermula pada medio 2020, saat pandemi COVID-19 memberikan legitimasi moral bagi pemukiman untuk membatasi mobilitas. Namun, di saat status pandemi telah lama dicabut, portal di ujung jalan Larinda tetap berdiri kokoh dan justru dibuat permanen.
Ketua RW 09 yang baru beberapa bulan saja menjabat, Musa Binsar, mendapati dirinya berada di tengah pusaran konflik yang pelik. Upaya mediasi telah ditempuh dengan mendatangi manajemen perumahan, namun ia membentur dinding tebal: pihak perumahan mengklaim memiliki kesepakatan tertulis dengan pengurus RW masa lalu yang melegalkan penutupan jalan tersebut.
Konflik ini membelah warga dalam dua kubu yang berseberangan secara diametral, Seorang warga RT 01 yang vokal menyatakan keberatannya menggambarkan kondisi lingkungannya.
“Kami bukan warga kelas dua. Jalan ini adalah akses publik, bukan halaman pribadi perumahan. Sejak portal ini dipermanenkan, mobilitas kami lumpuh. Ambulans tidak bisa masuk cepat, armada pemadam kebakaran terancam terhambat, dan nilai ekonomi properti kami jatuh karena jalan kami jadi buntu. Apakah kesepakatan pengurus RW lama lebih tinggi kedudukannya daripada hak asasi warga untuk mendapatkan akses jalan?” ujarnya dengan nada tinggi.

Di sisi lain, warga yang mendukung keberadaan portal berlindung di balik isu privasi dan keamanan.
“Dulu, jalan ini jadi perlintasan kendaraan luar yang ugal-ugalan dan rawan aksi pencurian. Portal ini adalah hasil iuran dan kesepakatan demi keamanan bersama. Kami hanya ingin lingkungan yang tenang dan terkontrol,” ungkap salah satu penghuni perumahan yang enggan disebut namanya.
Secara regulasi, jalan lingkungan di dalam area pemukiman merupakan bagian dari Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang menurut Undang-Undang dan Perda Kota Tangerang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan publik.
Jika jalan tersebut telah diserahkan (diserahterimakan), maka penutupan jalan secara sepihak dengan portal permanen adalah tindakan ilegal yang melanggar hak publik.
Aksi warga membuang sampah tepat di muka portal bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan desakan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang segera turun ke lapangan. Warga menilai, pembiaran yang dilakukan Kelurahan Larangan Indah selama bertahun-tahun adalah bentuk kegagalan mediasi birokrasi di tingkat bawah.
Polemik di Larinda adalah potret “negara di dalam kota” yang tidak boleh dibiarkan. Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, untuk segera, Memerintahkan Dinas Perkim/Dishub melakukan audit status jalan tersebut, membongkar portal jika terbukti berdiri di atas jalan publik yang sah dan memediasi warga untuk tidak menggunakan cara cara yang melanggar hukum dalam mencari jalan keluarnya.
Keamanan tidak boleh dibangun di atas penderitaan aksesibilitas tetangga. Di Kota Tangerang yang mengusung konsep Liveable City, tidak ada tempat bagi ego sektoral yang memutus urat nadi mobilitas warga.
Jangan tunggu sampai terjadi musibah kebakaran atau darurat medis yang fatal hanya karena ambulans terhadang portal ego di Larinda.(Irin Kamas)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *