JAKARTA, TANGERANGJASA – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi senyap yang mengejutkan publik. Sebuah drama penangkapan berlangsung di jantung pusat ekonomi Jakarta Utara, menyeret sejumlah pejabat teras perpajakan dan pengusaha tambang dalam pusaran kasus suap bernilai fantastis.
Operasi ini bukanlah kebetulan. Berdasarkan keterangan resmi, tim satgas KPK telah melakukan pengintaian intensif selama lebih dari tiga bulan terhadap aliran dana mencurigakan yang mengarah pada KPP Madya Jakarta Utara.
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Tim KPK bergerak serentak di beberapa titik di Jabodetabek. Di sebuah lokasi pertemuan rahasia di Jakarta Utara, penyidik mengamankan para pelaku sesaat setelah transaksi haram dilakukan. Suasana sempat tegang saat tim KPK memasuki gedung kantor pajak untuk melakukan penyegelan ruang kerja pimpinan.

Identitas Tersangka: Persekutuan Jahat Pengurang Pajak
Dalam konferensi pers Minggu (11/1/2026), KPK menetapkan 5 orang tersangka dari total 8 orang yang diamankan:
- Muhammad Haniv (MH): Kepala KPP Madya Jakarta Utara, diduga sebagai aktor intelektual penerima suap.
- Yulmanizar (YM) & Febrian (FB): Tim pemeriksa pajak yang berperan merekayasa data kewajiban pajak.
- Edy Yulianto (EY): Perwakilan PT Wanatiara Persada, pemberi suap untuk memangkas pajak perusahaan tambang nikel.
- Abdul Kadim Sahbudin (AKS): Konsultan pajak yang bertindak sebagai perantara atau middleman.

Modus yang digunakan adalah pengurangan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari puluhan miliar rupiah menjadi angka minimal. Sebagai imbalannya, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,38 miliar dalam berbagai mata uang serta logam mulia (emas) seberat 1,3 kg.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan pernyataan tegas di hadapan media.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru saja memulai kebijakan pajak penuh di tahun 2026, langsung bereaksi keras. Ia menyebut kejadian ini sebagai pengkhianatan terhadap upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi.
“Kejadian ini adalah shock therapy. Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pengkhianat integritas di Kementerian Keuangan. Kami mendukung penuh KPK, namun tetap memberikan hak pendampingan hukum sesuai prosedur tanpa intervensi pokok perkara,” tegas Menkeu Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur P2Humas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP menyatakan akan menindaklanjuti status hukum ini dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawainya yang terbukti bersalah.
Kelima tersangka kini telah mendekam di Rutan KPK. Penyidikan akan diperluas ke sektor pertambangan lain guna memastikan tidak ada pola serupa yang dilakukan oleh wajib pajak besar lainnya di wilayah Jakarta.(Yusril/Alex/Tyas)













