TANGERANGJASA-Pada Rabu (31/12/2025). Pengadilan Negeri Pasuruan berhasil menyelesaikan sengketa pertanahan yang berasal dari riwayat peninggalan Belanda melalui mekanisme mediasi. Perkara yang berkaitan dengan tanah berstatus Eigendom Verponding tahun 1934 yang telah diperbarui menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut berakhir damai berkat pemanfaatan teknik overlay berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG).
Sengketa bermula dari gugatan perdata di mana Penggugat dan Tergugat sama-sama menguasai sejak lama tanah dan bangunan pada lokasi objek sengketa. Dalam petitumnya, Penggugat menyatakan tanah dan bangunan merupakan miliknya serta meminta agar Tergugat menyerahkan objek sengketa tersebut.
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn., dan berlangsung sejak 19 November 2025 hingga para pihak menyatakan kesepakatannya pada 30 Desember 2025. Dalam prosesnya tersebut, hakim mediator menerapkan pendekatan berbasis data dengan menggunakan teknik overlay sebagaimana berpedoman pada ketentuan Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Teknik overlay merupakan metode dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) yang digunakan untuk menumpangkan atau menggabungkan beberapa layer data spasial ke dalam satu bagian. Dalam konteks perkara pertanahan di pengadilan, teknik ini memungkinkan hakim memperoleh data yang lebih presisi mengenai luas, batas, dan posisi objek tanah yang disengketakan dengan menghubungkan data sistem informasi pertanahan yang tersedia di kantor pertanahan setempat.
Pemanfaatan data spasial tersebut memberikan dukungan scientific evidence yang membantu para pihak memahami posisi hukum dan fakta fisik objek sengketa. Pendekatan ini akhirnya dapat mendorong tercapainya kesepakatan secara sukarela, di mana Tergugat bersedia menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat disertai kompensasi ganti kerugian yang disepakati bersama.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan peran pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Di tengah makin kompleksnya persoalan pertanahan, pemanfaatan teknik overlay menjadi salah satu peluang bagaimana peradilan bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara damai.( Wahyu)













