JAKARTA, Tagerangjasa.id- Dalam sebuah seremoni yang penuh aura ketegasan, Kejaksaan Agung berhasil menunjukkan taringnya sebagai “pengawal harta negara.” Penyerahan uang tunai sebesar Rp6,62 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan simbol kemenangan penegakan hukum atas eksploitasi sumber daya alam ilegal dan praktik korupsi sistemik.
Selain dana fantastis tersebut, pengembalian lahan seluas 688.000 hektare kawasan hutan menandai keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam memutus rantai penguasaan lahan ilegal oleh korporasi-korporasi besar yang selama puluhan tahun tak tersentuh.
Jaksa Agung Burnanudin menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari integrasi intelijen dan penyidikan yang presisi.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku (follow the suspect), tapi yang utama adalah mengejar aliran dana (follow the money) dan asetnya (follow the asset). Pemulihan ini adalah bukti bahwa negara tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah atau sepeser pun uang rakyat dicuri. Ini adalah kado akhir tahun bagi rakyat Indonesia dari penegakan hukum yang berintegritas.”tegasnya
Presiden Prabowo tampil dengan pidato yang memukau, menekankan visi hilirisasi dan kedaulatan ekonomi.
“Saya sudah katakan berkali-kali, kebocoran kekayaan negara adalah musuh utama kita. Dengan dana 6 triliun ini, kita bisa membangun 100.000 rumah layak huni bagi saudara-saudara kita yang terkena bencana. Ini adalah uang rakyat yang kembali ke tangan rakyat. Jangan main-main, setiap rupiah yang dikorupsi akan saya kejar sampai ke lubang semut.” tegas Presiden
Hal senada juga dikatakan Menteri Keuangan Purbaya yang menyoroti dampak positif dari sisi makroekonomi dan fiskal.
“Masuknya dana Rp6,62 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan memperkuat postur APBN kita di penghujung tahun 2025. Ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program jaminan sosial dan perlindungan ekosistem tanpa harus menambah beban utang baru.”
Dampak Positif bagi Keuangan dan Masa Depan Negara
- Penguatan Neraca Fiskal: Masuknya dana tunai ini secara instan mengurangi defisit anggaran dan memberikan likuiditas tambahan bagi pemerintah untuk mengeksekusi proyek strategis nasional pada kuartal pertama 2026.
- Pemulihan Ekologi & Ekonomi Hijau: Pengembalian 688 ribu hektare hutan memungkinkan negara melakukan reboisasi dan mengelola karbon (carbon trade) yang berpotensi menghasilkan pendapatan berkelanjutan di masa depan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Efek Gentar (Deterrent Effect): Langkah ini mengirimkan pesan keras kepada korporasi nakal di sektor kelapa sawit dan gula bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan kompromi terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan ekspor.
- Kesejahteraan Sosial: Sebagaimana arahan Presiden, dana ini akan dialokasikan langsung untuk mitigasi bencana dan perumahan rakyat, memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat kelas bawah (multiplier effect).
Penyerahan dana Rp6,62 triliun dan kembalinya ratusan ribu hektare lahan ini adalah bukti bahwa saat hukum berdiri tegak, rakyatlah yang menjadi pemenang utamanya. Uang ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan harapan bagi ratusan ribu keluarga yang merindukan hunian layak dan masa depan yang lebih baik.
Kita patut berterima kasih kepada tangan-tangan jujur di Kejaksaan yang telah bekerja keras menjemput kembali harta negara yang sempat “tersesat.” Namun, momentum ini juga menjadi pengingat taja,: keberhasilan besar ini jangan sampai ternoda oleh ulah segelintir jaksa nakal yang masih hobi “bermain mata” di balik meja.
Sebab, tak ada gunanya mengejar koruptor di luar sana jika di dalam rumah sendiri masih ada yang sibuk memoles perkara. Rakyat sudah cukup kenyang dengan janji, hari ini mereka ingin bukti bahwa keadilan tidak bisa dibeli, dan kekayaan negeri ini adalah milik seluruh anak negeri, bukan upeti bagi mereka yang mengkhianati profesi













