Lapor Pimpinan!

Proyek Kabel Optik di Jl. Swadaya Raya Abaikan Keselamatan, Warga dan Pemilik Usaha Meradang

40
×

Proyek Kabel Optik di Jl. Swadaya Raya Abaikan Keselamatan, Warga dan Pemilik Usaha Meradang

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan berlubang dan tumpukan tanah bekas galian kabel optik di depan Apotek Syifa, Jl. Swadaya Raya Larangan, Tangerang yang membahayakan pengendara motor dan pejalan kaki pada Januari 2026
Bekas proyek pengerjaan penanaman kabel optik, RT.003/RW.004, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Tangerang.
Tangerangjasa News – Estetika dan keselamatan infrastruktur di wilayah Larangan, Kota Tangerang, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Proyek penggalian kabel optik di sepanjang Jl. Swadaya Raya, RT.003/RW.004, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, yang telah berlangsung hampir sebulan, menyisakan trauma bagi pengguna jalan. Alih-alih melakukan pemulihan pasca-galian, pihak pelaksana justru membiarkan jalanan penuh lubang yang kini menjadi “jebakan maut” bagi pengendara.
Kelalaian ini dianggap melanggar Standard Operating Procedure (SOP) pengerjaan proyek infrastruktur perkotaan, di mana setiap penggalian seharusnya diikuti dengan pengembalian kondisi jalan seperti semula demi keamanan publik.
Dampak ekonomi dan sosial dari proyek tak bertanggung jawab ini mulai dirasakan secara masif. Penurunan omzet dialami oleh sejumlah pemilik tempat usaha di sepanjang koridor jalan tersebut. Keluhan keras muncul dari berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan publik.
Pengelola Apotek Syifa, salah satu titik terdampak di Jl. Swadaya Raya, menyatakan keberatannya karena akses bagi pasien dan pelanggan menjadi terhambat serta berbahaya.
 “Sudah hampir sebulan dibiarkan berlubang. Ini bukan hanya mengganggu pemandangan, tapi mengancam keselamatan pengendara motor dan pelanggan kami yang ingin memarkirkan kendaraan. Kami sangat menyayangkan pihak proyek yang seolah lepas tangan,” ujar perwakilan pengelola Apotek Syifa. 
Merespons keresahan warga Larangan, Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait memastikan akan segera melakukan kroscek lapangan untuk menindaklanjuti kontraktor yang mangkir dari tanggung jawab pemulihan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, dalam keterangannya di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa setiap izin penggalian memiliki kewajiban restorasi yang ketat.
“Kami telah menerima laporan mengenai kondisi di Jl. Swadaya Raya, Larangan. Saya tegaskan kepada seluruh pihak pelaksana proyek galian, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Mengabaikan lubang bekas galian selama hampir sebulan adalah pelanggaran serius terhadap komitmen izin pengerjaan.”. tegasnya
Kami akan segera memanggil pihak pengelola kabel optik tersebut untuk segera merapikan dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Jika diabaikan, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga daftar hitam (blacklist) menanti mereka,” himbaunya.
Secara intelektual-humanis, pembangunan digital melalui kabel optik seharusnya membawa kemudahan, bukan malapetaka bagi warga lokal. Warga RT.003/RW.004 kini mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak Kecamatan Larangan agar pengerjaan proyek di wilayah mereka tidak dilakukan secara serampangan.
Masyarakat berharap, perbaikan jalan di Jl. Swadaya Raya segera dieksekusi sebelum jatuh korban jiwa akibat lubang-lubang galian yang menganga tanpa tanda peringatan yang memadai. (Acep Sunandar)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *