Lapor Pimpinan!

Melanggar Perda Miras, Puluhan Warga Larangan Segel Twin Cafe

14
×

Melanggar Perda Miras, Puluhan Warga Larangan Segel Twin Cafe

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga dan pemuda OKP KNPI, Ansor, serta Muhammadiyah saat melakukan aksi penggerebekan damai di depan Twin Cafe Larangan Utara Tangerang, menuntut penegakan Perda Miras dan Pelacuran pada Jumat 16 Januari 2026.
Warga dan OKP Larangan Utara geruduk Twin Cafe Jumat dini hari (16/1/2026)
Tangerangjasa News – Semangat menjaga nilai-nilai Akhlakul Karimah ditunjukkan secara nyata oleh masyarakat Kecamatan Larangan. Pada Jumat dini hari (16/1/2026), puluhan warga RW 10 Kelurahan Larangan Utara bersama tokoh agama dan barisan Organisasi Kepemudaan (OKP) melakukan aksi penggerebekan damai terhadap sebuah tempat hiburan malam, Twin Cafe, yang diduga kuat menjadi sarang peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.
Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas operasional tempat hiburan yang dinilai menantang wibawa  Perda Nomor 7 Tahun 2005  tentang Larangan Miras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dalam aksi yang berlangsung kondusif namun tegas tersebut, warga mendapati pemandangan yang mencederai norma sosial. Ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol di ruang-ruang karaoke serta keberadaan wanita penghibur yang tengah menemani tamu pria.
Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat, menegaskan bahwa keberadaan cafe tersebut telah melukai hati masyarakat sekitar.
“Tempat ini sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Warga kami resah karena cafe ini menjadi ajang pesta miras. Banyak laporan masuk ke kami, pengurus RT dan RW, bahwa tempat ini juga disinyalir menjadi sarang transaksi prostitusi,” ungkap Manarul saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Manarul menambahkan bahwa Twin Cafe tidak pernah mengantongi izin lingkungan dari RT maupun RW setempat. Mirisnya, meski sudah beberapa kali ditindak oleh aparat Satpol PP, pemilik cafe kerap berpindah-pindah lokasi di sekitar wilayah Larangan untuk menghindari pengawasan permanen.
Dukungan penuh datang dari elemen kepemudaan yang melihat adanya pelecehan terhadap aturan daerah. Lintas OKP menuntut pemerintah kecamatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas operasional cafe tersebut.
Ketua KNPI Kecamatan Larangan, Ahmad Mubarok, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk pengawalan terhadap integritas peraturan daerah.
“Kami melakukan penggerebekan damai untuk menegakkan Perda Nomor 7 dan 8. Kami menuntut Twin Cafe ditutup secara permanen. Pihak Kecamatan juga harus menelusuri siapa yang memberikan celah izin; jika ada unsur pembiaran oleh oknum aparat, maka harus dievaluasi total,” tegas Ahmad Mubarok.
Mubarok menyayangkan adanya perempuan berpakaian tidak sopan dalam kondisi mabuk yang ditemukan saat aksi berlangsung. Hal ini dinilai sangat mencederai citra Larangan sebagai bagian dari Kota Tangerang yang religius.
Secara intelektual-humanis, keresahan warga RW 10 bukan sekadar sentimen moral, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial di lingkungan pemukiman. Masyarakat Kecamatan Larangan kini mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah represif yang tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tempat hiburan malam di wilayah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, warga memastikan akan terus memantau lokasi agar tidak ada aktivitas ilegal serupa yang kembali beroperasi, sekaligus menagih janji ketegasan otoritas untuk menyegel permanen tempat-tempat yang merusak tatanan sosial masyarakat.(Saidi Anwar)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *