PENEGAKAN HUKUM & INTEGRITAS BIROKRASI

KPK Sita Rp40,5 Miliar dari Safe House dan Bongkar Manipulasi Sistem Importasi

11
×

KPK Sita Rp40,5 Miliar dari Safe House dan Bongkar Manipulasi Sistem Importasi

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai miliaran rupiah dalam koper hasil penggeledahan safe house kasus Bea Cukai.
Pembersihan Birokrasi: KPK menyita aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan suap importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai melalui modus manipulasi sistem jalur pemeriksaan fisik.
 TANGERANGJASA NEWS_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. Melalui serangkaian penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik berhasil membongkar praktik “safe house” yang digunakan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan terkait suap importasi barang ilegal.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari beragam mata uang asing seperti Dolar Singapura dan Yen, serta logam mulia seberat 5,3 kg. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti fenomena baru di mana para koruptor kini menggunakan lokasi-lokasi tidak lazim dan menyewa rumah khusus untuk menimbun harta ilegal dalam koper dan kardus.

Konstruksi perkara mengungkap adanya kolaborasi lancung antara oknum pejabat DJBC dengan PT Blueray yang dimulai sejak Oktober 2025. Diduga kuat, oknum pejabat setingkat Kepala Subdit dan Kepala Seksi Intelijen mengatur skema agar barang impor—termasuk barang tiruan—dapat melenggang tanpa pemeriksaan fisik.
Modus yang digunakan tergolong sangat teknis, yakni dengan memanipulasi parameter sistem pada “jalur merah” dengan pengaturan rule set tertentu hingga angka 70%. Pengondisian sistem ini memungkinkan barang-barang milik forwarder tertentu lolos dari pengawasan wajib, yang pada gilirannya mencederai kedaulatan ekonomi dan perlindungan industri dalam negeri.

Saat ini, KPK telah mengamankan aset tambahan berupa 6 unit kendaraan roda empat dan uang operasional dalam jumlah besar sebagai bagian dari asset recovery. Keterlibatan sejumlah nama pejabat intelijen DJBC kini dalam pendalaman intensif guna memetakan seluruh jaringan yang terlibat dalam ekosistem “uang perlindungan” dari para importir.
Langkah tegas KPK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga integritas di garda terdepan pintu masuk barang nasional. Reformasi sistem digitalisasi pelayanan harus dibarengi dengan pengawasan melekat agar celah manipulasi parameter sistem tidak lagi menjadi celah bagi praktik transaksional.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *