Pemerintahan

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Peran Strategis TNI dalam Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029

41
×

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Peran Strategis TNI dalam Penanggulangan Ekstremisme 2026-2029

Sebarkan artikel ini
Libatkan TNI dalam tata kelola pemerintahan
Tentara Nasional Indonesia (TNI)

JAKARTA – TANGERANGJASA NEWS, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur langkah komprehensif dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Beleid ini merinci Rencana Aksi Nasional (RAN) yang melibatkan sinergi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk periode 2026-2029.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditempatkan sebagai salah satu pilar utama pelaksana dengan mandat yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapsiagaan nasional hingga penguatan hak asasi manusia. Strategi ini dirancang untuk memastikan pencegahan dini dan penanggulangan terorisme berjalan secara terintegrasi di seluruh lapisan masyarakat.

Presiden menekankan bahwa peran TNI tidak hanya terbatas pada dimensi pengamanan, tetapi juga menyentuh aspek edukasi dan sosial. Hal ini tercermin dalam mandat untuk melakukan pemutakhiran kurikulum pencegahan ekstremisme di lingkungan pemerintahan, BUMN, hingga objek vital strategis. Selain itu, TNI instrumen penting dalam operasionalisasi sistem deteksi dini di fasilitas publik dan transportasi guna menutup ruang penyebaran ideologi kekerasan.

Di tingkat akar rumput, TNI diarahkan untuk mendukung ketahanan komunitas dan keluarga melalui riset berbasis desa serta edukasi nilai-nilai toleransi bersama komunitas adat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam setiap program deradikalisasi yang dijalankan.

Dengan mandat baru ini, TNI diharapkan mampu mengoptimalkan koordinasi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta tetap mengedepankan supremasi hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Rincian Peran TNI dalam Perpres 8/2026

Berdasarkan beleid tersebut, berikut adalah poin-poin utama tanggung jawab TNI:

  • Kesiapsiagaan Nasional: Melakukan identifikasi kerentanan secara berkala, memutakhirkan modul pendidikan di lembaga negara/BUMN, serta mengoperasionalkan sistem deteksi dini di objek vital strategis.

  • Ketahanan Komunitas: Melaksanakan riset kuantitatif dan kualitatif berbasis desa serta menyusun sistem kewaspadaan dini bersama masyarakat desa dan lembaga kebudayaan.

  • Perlindungan Kelompok Rentan: Melakukan sosialisasi untuk mendorong aspek perlindungan perempuan dan anak dalam program pencegahan ekstremisme.

  • Komunikasi Strategis: Mengimplementasikan peta jalan (road map) komunikasi nasional, termasuk manajemen komunikasi saat terjadi krisis.

  • Deradikalisasi & HAM: Memastikan keberhasilan program rehabilitasi (dalam dan luar lapas) serta mengoptimalkan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *