Waspada bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Sebuah unggahan penuh kekecewaan dari seorang nasabah berinisial (Korban) mendadak viral di media sosial, mengungkap sisi gelap praktik gadai kendaraan yang diduga terjadi di PT Afiqah Sukses Sejahtera, yang berlokasi di wilayah Gondrong, Cipondoh.
Bukan sekadar prosedur yang berbelit, nasabah tersebut membeberkan pengalaman pahit mengenai kondisi kendaraannya yang rusak dan dipreteli secara tidak bertanggung jawab. Berikut adalah rangkuman fakta dari keluhan tersebut:
Modus “Oplos” Onderdil dan Penundaan Penebusan
Korban menceritakan bahwa saat hendak melakukan penebusan motor yang telah digadai selama tiga bulan, pihak pengelola terus memberikan janji palsu dan menunda-nunda waktu pertemuan. Kekhawatiran korban terbukti saat ia akhirnya berhasil mengambil motor tersebut dengan pendampingan rekan dari unsur TNI.
“Motor dari baru digadai cuma tiga bulan, tapi pas keluar kondisinya seperti habis perang. Shockbreaker belakang yang orisinal diganti dengan barang murahan hasil lasan, bahkan ban depan dan belakang pun ikut diganti,” ungkap korban dalam keluhannya.
Pelanggaran Kesepakatan “Unit Disimpan”
Padahal, secara aturan internal perusahaan, PT Afiqah Sukses Sejahtera menjanjikan bahwa kendaraan yang digadai tidak akan digunakan dan hanya disimpan di gudang. Namun kenyataannya, motor tersebut kembali ke tangan pemilik dalam kondisi “kumek, dekil, dan dioplos,” yang mengindikasikan unit tersebut dipakai atau dipreteli selama masa gadai.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pembiayaan atau tempat pegadaian. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah Hukum yang Dapat Diambil Korban:
- Laporan Kepolisian: Tindakan mengganti onderdil tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau perusakan barang sesuai Pasal 372 KUHP.
- Aduan Konsumen: Masyarakat bisa melaporkan praktik usaha yang merugikan ini melalui Kontak OJK 157 atau melalui kanal pengaduan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Gugatan Perdata: Korban berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan dan penyusutan nilai kendaraan akibat onderdil yang diganti secara sepihak.
Hingga saat ini, pihak PT Afiqah Sukses Sejahtera maupun pimpinan yang disebut berinisial R belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius tersebut.(ALD)













