TANGERANGJASANEWS – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Karawaci Baru. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membekuk seorang pelaku berinisial APUT, warga asli Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kakap Raya pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dari tidur dan mendapati barang berharganya raib.
“Kejadian diketahui saat saksi terbangun dan mencari ponsel miliknya. Setelah diperiksa bersama pelapor, ternyata sejumlah barang lain dan uang tunai juga telah hilang,” ungkap Kompol Kresna.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak tiga unit ponsel berbagai merek, satu buah tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Berkat penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengidentifikasi keberadaan APUT dan menangkapnya beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.













