Tangerangjasa News— Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini tengah diuji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah Kota Tangsel memberikan jaminan rigid bahwa proses rekrutmen jajaran direksi dan komisaris untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar yang baru akan berjalan secara transparan, profesional, dan steril dari praktik nepotisme “orang titipan” maupun intervensi politik praktis.
Garansi politik tersebut mencuat seiring dengan langkah akselerasi Pemkot Tangsel dalam memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda Pasar. Korporasi plat merah ini nantinya diplot untuk memegang kendali penuh atas manajemen operasional delapan pasar tradisional dan tiga pasar modern yang tersebar di seluruh konstelasi wilayah Tangsel.
Guna merealisasikan target tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bakal mengarsiteki Panitia Seleksi (Pansel) independen yang diisi oleh para pakar lintas sektoral yang tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).
“Saya akan cari panitia seleksi yang betul-betul profesional dan tidak ada kepentingan, semuanya open seleksi,” tegas Benyamin pada Selasa (18/8/2026).
Regulasi Korporasi dan Skema Penyertaan Modal Awal
Kendati demikian, mekanisme lelang jabatan terbuka (open bidding) ini baru bisa dieksekusi secara legal setelah Perda mengenai Perseroda Pasar resmi disahkan oleh DPRD Kota Tangsel. Benyamin memproyeksikan pembentukan payung hukum ini dapat rampung sepenuhnya pada sisa kuartal tahun 2026, sehingga proses seleksi struktural dapat langsung bergulir pada awal tahun depan.
Terkait aspek pembiayaan dan kapitalisasi perusahaan, otoritas keuangan daerah belum merilis angka nominal pasti mengenai besaran penyertaan modal awal untuk BUMD baru ini. Namun, Benyamin memastikan pos anggaran pembentukan struktur korporasi tersebut sudah dialokasikan dan untuk sementara waktu dititipkan di bawah manajemen BUMD induk, yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Langkah reformasi birokrasi ini dinilai mendesak untuk mengubah wajah pengelolaan pasar rakyat yang selama ini dinilai kurang produktif. Salah satu indikator performa utama (KPI) yang dibebankan kepada manajemen baru nantinya adalah penataan dan optimalisasi pemungutan retribusi pasar yang kerap bocor.
Melalui nakhoda profesional, pengelolaan pasar tidak lagi menggunakan pendekatan birokratis yang kaku, melainkan bertransformasi menggunakan prinsip korporasi modern (good corporate governance) yang berorientasi pada profitabilitas daerah tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.
Lebih jauh, Benyamin mengindikasikan bahwa pola rekayasa kelembagaan berbasis perseroda profesional ini berpeluang besar direplikasi pada sektor pelayanan publik potensial lainnya di Tangsel. Beberapa sektor yang kini masuk dalam radar kajian strategis operasional antara lain tata kelola perparkiran daerah, manajemen kendaraan bermotor, hingga standardisasi perbengkelan daerah.













