Tangerangjasanews— Penguatan legalitas hukum kini menjadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam upaya menaikkan kelas sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah konkret ini diwujudkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melalui penyelenggaraan agenda Sosialisasi Perseroan Perorangan yang menyasar para pelaku ekonomi kreatif lokal di Kota Tangerang pada Kamis, 24 September 2026.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa keberlanjutan sebuah bisnis tidak hanya bertumpu pada inovasi produk yang menarik dan agresivitas strategi pemasaran digital semata. Eksistensi legalitas yang hitam di atas putih dinilai menjadi pilar krusial agar struktur usaha milik warga dapat berkembang secara lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif di pasar domestik maupun global.
Melalui forum edukasi ini, para pelaku UMKM didorong untuk mulai menggeser paradigma bisnis mereka agar tidak sekadar berfokus pada perputaran omzet harian. Pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dan tertib administrasi dinilai sebagai modal dasar penting dalam memitigasi risiko usaha sekaligus membuka akses kemitraan yang lebih luas.
Demi memberikan pemahaman yang valid dan multidimensi, Disperindagkop UKM menghadirkan panel narasumber kompeten lintas sektor. Di antaranya adalah Ali Mochamad Sofi’i dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Santi Nikasih dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, serta praktisi Findy Oktavian Apriati dari Findmeera.
”Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan serta berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas dan administrasi usaha. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM memahami pilihan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis masing-masing,” papar Suli di hadapan media saat meninjau langsung jalannya sosialisasi.
Suli menambahkan, kepemilikan status hukum seperti Perseroan Perorangan menjadi instrumen esensial bagi pelaku usaha skala mikro untuk melakukan penetrasi ke ceruk pasar yang lebih besar. Dengan struktur administrasi yang tertata rapi, UMKM memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dalam membangun relasi kepercayaan dengan konsumen, perbankan, maupun investor strategis.
Tingginya urgensi kebutuhan informasi hukum di tingkat akar rumput tercermin dari kehadiran 100 peserta yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan interaktif. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus mengawal ekosistem UMKM secara holistik—mulai dari hulu berupa standardisasi produk, tengah pada manajemen pemasaran, hingga hilir terkait pemenuhan kepatuhan hukum. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mencetak korporasi-korporasi personal baru yang tertib hukum dan berdaya saing tinggi.













