TANGERANGJASA NEWS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan simplifikasi dan penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Regulasi ini hadir sebagai panduan komprehensif dalam menyikapi fenomena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Lebih Bayar (LB), yang dalam kondisi tertentu kini tidak lagi otomatis dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang dapat dikembalikan (restitusi).
Langkah ini mencerminkan pendekatan humanis DJP dalam memberikan edukasi bahwa tidak semua angka “Lebih Bayar” dalam sistem timbul dari kelebihan setoran riil. Seringkali, status tersebut muncul akibat kekeliruan administratif atau teknis dalam pengisian formulir SPT.
Kriteria LB yang Tidak Dianggap Kelebihan Pembayaran
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PER-3/2026, DJP menetapkan tiga kondisi utama di mana nilai LB pada SPT Orang Pribadi dianggap bukan kelebihan pembayaran:
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PER-3/2026, DJP menetapkan tiga kondisi utama di mana nilai LB pada SPT Orang Pribadi dianggap bukan kelebihan pembayaran:
- Kekeliruan PPh Pasal 21: Terjadi kesalahan pencantuman nilai pajak terutang atas penghasilan pekerjaan yang dikreditkan.
- Kredit Pajak Tanpa Penghasilan: Mencantumkan kredit pajak namun tidak melaporkan penghasilan terkait dalam SPT.
- Anomali Pajak Final: Pencantuman kredit pajak bersifat final yang salah diperhitungkan dengan penghasilan non-final.
Bagi anggota PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, status LB juga tidak diakui sebagai kelebihan bayar jika penghasilan hanya bersumber dari APBN/APBD dan nilai LB tersebut muncul karena penghitungan mandiri wajib pajak lebih kecil dibandingkan bukti potong resmi (Formulir BP A2).
Sebagai bentuk efisiensi birokrasi, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT dalam kategori ini dengan proses pemeriksaan atau penelitian restitusi yang melelahkan. Sebaliknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cukup menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Melalui PER-3/PJ/2026, pemerintah berharap wajib pajak semakin teliti dalam melakukan rekonsiliasi data sebelum melaporkan SPT. Kebijakan ini menegaskan komitmen DJP untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang efektif, di mana setiap hak wajib pajak diberikan berdasarkan data yang valid dan sesuai dengan realitas ekonomi yang ada.

