Tangerangjasa News – Komitmen Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dalam memutus rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Senin (19/1/2026), jajaran kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial A (44) di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pergerakan jaringan narkotika lintas wilayah, khususnya yang terafiliasi dengan jaringan Kampung Ambon, Jakarta Barat, terus berada dalam pengawasan ketat pihak berwajib.
Tersangka A dibekuk saat diduga hendak melakukan transaksi barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Selasa (20/1/2026), merinci hasil penggeledahan di lokasi penangkapan.
“Kami menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil pendalaman, sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Secara intelektual-humanis, Jauhari menekankan bahwa narkotika adalah ancaman eksistensial bagi tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Polri menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo Pasal 610 KUHP terhadap tersangka untuk memberikan efek jera yang maksimal.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menyadari bahwa perang melawan narkoba memerlukan kolaborasi dari berbagai elemen, terutama warga sekitar. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menjadi mata dan telinga bagi kepolisian guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke call center kami di 110. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan rantai distribusi sabu di wilayah Jatiuwung dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan lain bahwa Kota Tangerang bukan tempat yang aman untuk aktivitas ilegal.(AC)











