Hukum

Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Kelurahan Kagungan

10
×

Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Kelurahan Kagungan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Serang Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah saat memaparkan modus operandi penyimpanan sabu di antara lipatan baju.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 112 paket sabu.

SERANG – TANGERANGJASA NEWS, Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Banten kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran 112 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang.

Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Iptu Wawan Setiawan ini dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, setelah tim melakukan observasi mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (22) yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut di sela-sela pakaian dalam lemarinya untuk mengelabui petugas.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan warga yang proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika. Selain mengamankan 112 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip bening, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka mengaku memperoleh suplai dari seorang bandar berinisial MO di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan sudah menerima kiriman sebanyak lima kali,” jelas Andri Kurniawan pada Senin (4/5/2026). Di balik aksi kriminal ini, terungkap sisi humanis di mana motif pelaku terlibat dalam peredaran gelap adalah faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk seorang bayi yang masih kecil.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan MO sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran. Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman minimal enam tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Serang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkolaborasi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih bersih.

Ketegasan hukum yang dibarengi dengan kewaspadaan masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjadi refleksi bersama mengenai urgensi penguatan ekonomi kerakyatan agar tidak menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *