Hukum

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Tegal

37
×

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Tegal

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Banten menangkap DPO kasus pencabulan anak, Maskuri (63), di Tegal. Terpidana dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung setelah sempat buron setahun.
Penegakan Keadilan: Tim Tabur Kejati Banten berhasil mengamankan terpidana kasus pencabulan anak yang masuk DPO sejak 2025 untuk segera menjalani masa hukuman di Lapas Tangerang.
TangerangjasaNews – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan kembali dibuktikan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meringkus Maskuri (63), terpidana kasus pencabulan anak yang sempat buron selama satu tahun, di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4).
Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang membatalkan putusan bebas sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Indonesia.
“Kejaksaan bergerak cepat berdasarkan informasi akurat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijalankan dengan tuntas,” tegas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Pada Kamis (9/4/26).
Perjalanan perkara ini menjadi catatan penting dalam dinamika hukum nasional. Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, melalui upaya hukum Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung secara objektif menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Pasca-putusan tersebut, terpidana bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan eksekusi sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Langkah tegas Kejati Banten ini bukan sekadar pemenuhan tugas administratif, melainkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum tetap tegak berdiri untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari predator seksual. Integritas institusi Kejaksaan dipertaruhkan dalam memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberhasilan operasi Tim Tabur ini menjadi pengingat bahwa pelarian dari hukum hanyalah penundaan waktu. Negara, melalui institusi Adhyaksa, akan terus memburu para pelanggar hukum guna mewujudkan keadilan yang substantif bagi para korban, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.(**)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *