Pendidikan

Polres Tangsel Sita Jejak Digital Guru Terduga Predator 16 Siswa di Serpong

16
×

Polres Tangsel Sita Jejak Digital Guru Terduga Predator 16 Siswa di Serpong

Sebarkan artikel ini
Cara lapor kekerasan seksual anak via layanan pengaduan SAPA 129
Digital forensik di Puslabfor Mabes Polri dan optimalisasi layanan pengaduan SAPA 129 sebagai instrumen perlindungan anak nasional di tahun 2026.
Tangerangjasa News – Komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menyita akun media sosial serta perangkat elektronik milik YP (54), oknum guru sekolah dasar (SD) di Serpong yang diduga mencabuli 16 siswa laki-laki.
Langkah ini diambil tidak hanya sebagai proses hukum, tetapi sebagai upaya preventif untuk memutus rantai penyebaran konten ilegal yang dapat mencederai masa depan para korban secara permanen.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa akun media sosial milik YP berisi unggahan foto-foto anak yang perlu diverifikasi statusnya. Polisi telah melakukan penguncian akun tersebut guna menjaga privasi anak-anak yang terpotret di dalamnya.
“Kami melakukan penguncian media sosial terduga pelaku demi kepentingan masa depan anak-anak tersebut. Kami belum tahu apakah semua foto anak di sana adalah korban, namun perlindungan identitas mereka adalah prioritas utama kami,” ujar Wira di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, ponsel milik pelaku kini telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Pendalaman digital forensik ini bertujuan untuk membedah dokumentasi asusila yang diduga sengaja disimpan pelaku sebagai bagian dari perilaku menyimpangnya.
Selain itu, masyarakat dapat langsung menghubungi Portal Resmi Layanan Pengaduan SAPA 129 melalui:
  • Hotline: 129
  • WhatsApp: 08111-129-129
  • Aplikasi: SAPA 129 (tersedia di Playstore dan App Store)

Tragedi di Serpong ini menjadi alarm keras bagi orang tua dan institusi pendidikan. Mengingat trauma yang mendalam pada korban, masyarakat didorong untuk proaktif jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat yang menemui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan, pemerintah telah menyediakan platform resmi. Anda dapat mempelajari Cara Melaporkan Kekerasan Seksual pada Anak melalui kanal edukasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Polres Tangsel memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendekatan humanis dan pendampingan psikologis bagi korban. Keamanan ruang belajar anak adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh dinegosiasikan.(Frans Tambunan)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *