JAKARTA, TangerangNews – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melayangkan desakan keras terkait dugaan penyimpangan penerbitan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. KNPI mendorong adanya pertanggungjawaban hukum yang konkret dari mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang berinisial JS, merujuk pada fakta-fakta yang kian benderang dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut integritas tata kelola ruang pesisir dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan, menegaskan bahwa jabatan strategis membawa konsekuensi hukum yang melekat. Menurutnya, fakta persidangan secara gamblang mengungkap bahwa pembentukan Panitia A didasarkan pada Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN saat itu.
“Tanggung jawab struktural dan administratif tidak bisa dilepaskan begitu saja. Penandatanganan sertifikat atas sekitar 260 bidang tanah di wilayah yang dilaporkan berupa genangan air, bekas tambak, hingga area abrasi, seharusnya memicu kehati-hatian ekstra (extra caution) dari pejabat yang berwenang,” ujar Arief Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Arief mengkritik dalih bahwa Kepala BPN hanya menandatangani dokumen setelah proses teknis dinyatakan lengkap. Dalam prinsip command responsibility atau tanggung jawab komando, pejabat penandatangan tetap memikul beban penuh atas akibat hukum dari keputusan yang ia sahkan.Lebih jauh, KNPI menyoroti absennya koordinasi langsung antara BPN Kabupaten Tangerang dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dalam proses ini. Pengabaian terhadap status wilayah yang berada di kawasan pagar laut dianggap sebagai bentuk kegagalan tata kelola.
“Persoalan ini bukan semata urusan teknis berkas, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir dan kelestarian ekosistem. Mantan Kepala BPN tidak boleh sekadar berlindung di balik SOP jika pada faktanya ada indikasi pembiaran terhadap status tanah yang bermasalah,” tegas Arief.
Sebagai wadah berhimpun pemuda, KNPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Arief mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menelusuri peran pejabat strategis yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tersebut.
“Kami menuntut akuntabilitas yang nyata. Jika penerbitan sertifikat ini terbukti melanggar hukum dan berdampak pada kerugian negara serta rusaknya ruang hidup masyarakat, maka keadilan harus ditegakkan. Pejabat yang menandatangani harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun moral,” pungkasnya.(Maman)













