Catatan Hukum

Emas Rp700 Juta dalam Popok, Bea Cukai Bandara Soetta Ringkus Kurir WNA asal India

11
×

Emas Rp700 Juta dalam Popok, Bea Cukai Bandara Soetta Ringkus Kurir WNA asal India

Sebarkan artikel ini
Butiran emas berkadar tinggi yang ditemukan petugas tersembunyi di dalam lapisan gel popok dewasa yang dikenakan oleh tersangka MTNP.
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 267,5 gram emas bermodus penggunaan popok dewasa oleh seorang WNA India berinisial MTNP dengan tujuan New Delhi.
TANGERANGJASA NEWS — Kreativitas sindikat penyelundupan internasional kembali membentur ketatnya pengawasan di gerbang udara Indonesia. Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil meringkus seorang warga negara India berinisial MTNP (44) yang kedapatan menyembunyikan emas seberat 267,5 gram di dalam popok dewasa yang dikenakannya, Senin (11/5/2026).
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap gestur canggung pelaku saat melewati gerbang pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan butiran emas dengan kadar di atas 90 persen yang ditempelkan pada lapisan gel di dalam popok.
Iming-iming Upah Rp5 Juta dan Tiket Wisata
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku bertindak sebagai kurir. Ironisnya, MTNP nekat melakukan aksi tersebut hanya demi janji upah sebesar Rp5 juta yang bahkan belum dibayarkan.
“Pengakuannya Rp5 juta, tapi baru janji. Tersangka juga difasilitasi tiket perjalanan dan akomodasi selama sepekan di Jakarta dengan dalih kunjungan wisata,” ujar Hengky di Gedung A Kantor Bea Cukai Soetta.
Otoritas kini tengah mendalami apakah masa tinggal tujuh hari pelaku di Indonesia merupakan bagian dari persiapan teknis penyelundupan atau murni aktivitas pelancong. Berdasarkan keterangan awal, MTNP diminta mengenakan popok yang telah dimodifikasi tersebut sesaat sebelum bertolak menuju New Delhi via Singapura.
Pengejaran Jaringan dan Sanksi Hukum
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Anton, menegaskan bahwa kepolisian akan memperluas investigasi hingga ke ranah Undang-Undang Mineral dan Batubara. Analisis laboratorium forensik, rekaman CCTV, serta penelusuran alat komunikasi tersangka menjadi prioritas untuk memetakan struktur organisasi di balik aksi ini.
“Kami akan menindaklanjuti hingga proses penyidikan untuk membongkar jaringan mereka. Rekaman CCTV dan perangkat komunikasi akan menjadi kunci untuk mengetahui modus operandi mereka secara utuh,” tegas Anton.
Akibat perbuatannya menyelundupkan emas senilai Rp700 juta tersebut, MTNP kini terancam dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang modus penyelundupan melalui tubuh (body concealment) yang berhasil diendus oleh sistem pengamanan Bandara Soetta.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *