Catatan Hukum

Komitmen Tegas Polres Metro Tangerang Kota Lindungi Generasi dari Bahaya Zat Adiktif

9
×

Komitmen Tegas Polres Metro Tangerang Kota Lindungi Generasi dari Bahaya Zat Adiktif

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi barang bukti obat keras ilegal hasil sitaan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Kosambi.
Bukti Tindak Pidana: Ribuan butir sediaan farmasi ilegal jenis tramadol dan exsimer yang disita pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan obat keras di wilayah hukum Tangerang.
TANGERANGJASA NEWS – Langkah konkret dalam menjaga kedaulatan kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Melalui serangkaian operasi senyap di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian berhasil membongkar dua sindikat pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi publik akan penegakan rigid terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya di tengah ancaman penyalahgunaan zat bagi produktivitas generasi muda.
Upaya pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di kawasan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Tersangka berinisial M diamankan bersama barang bukti 710 butir Tramadol, 190 butir Exsimer, dan 90 butir Trihexy. Hanya berselang sehari, Unit Reskrim Polsek Teluknaga di bawah komando Ipda Achmad Naufal Fathurrahman mengamankan tersangka NS di area Pergudangan Pantai Indah Dadap dengan sitaan 856 butir obat keras.
“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik kefarmasian ilegal yang membahayakan kesehatan publik. Seluruh tersangka kini diproses secara hukum guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Fenomena peredaran obat keras di wilayah Teluknaga dan Kosambi kian mengkhawatirkan dengan adanya diversifikasi modus operandi. Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku memanfaatkan sektor ekonomi informal sebagai kedok transaksi.
  • Kamuflase Warung Kelontong: Penggunaan area publik yang bersifat fungsional bertujuan untuk mengaburkan kecurigaan aparat dan masyarakat.
  • Modus Pedagang Sayur Keliling: Penegakan hukum baru-baru ini juga menyoroti kasus unik di mana oknum pedagang sayur turut mengedarkan Tramadol, sebuah taktik infiltrasi ke pemukiman warga yang sangat berbahaya karena menyasar lapisan masyarakat paling akar.
Penindakan tegas berdasarkan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan ini diharapkan mampu meminimalisir aksesibilitas obat keras secara ilegal. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendeteksi modus-modus baru di pasar tradisional menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *