Pemerintah Kota Tangerang mengintensifkan razia terhadap praktik prostitusi terselubung dan peredaran miras di kawasan Periuk. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 guna menjaga stabilitas sosial dan menjawab aspirasi masyarakat akan lingkungan yang kondusif.
TANGERANGJASA NEWS – Dalam upaya memelihara integritas sosial dan menjamin ketenteraman warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan supremasi peraturan daerah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), otoritas setempat melakukan operasi pencegahan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol yang menyasar titik-titik krusial di wilayah Kecamatan Periuk.
Operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan sebuah manifestasi hadirnya negara dalam melindungi tatanan nilai masyarakat dari potensi degradasi sosial. Langkah ini merespons laporan publik atas penyalahgunaan warung kopi yang dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari amanah Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami bergerak atas dasar mandat masyarakat. Penindakan terhadap warung yang menyalahi fungsi—mulai dari penyediaan fasilitas hiburan malam hingga peredaran miras—dilakukan untuk memastikan standar moralitas dan ketertiban umum di Kota Tangerang tetap terjaga,” ungkap Mulyani, Rabu (15/4).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan mengidentifikasi pelanggaran prosedur operasional usaha. Para pemilik usaha yang melanggar dipastikan akan menjalani proses hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebuah langkah edukatif sekaligus memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha patuh pada koridor hukum yang berlaku.
Upaya Pemkot Tangerang ini sejajar dengan tren nasional di mana berbagai kementerian terkait tengah menggencarkan kampanye pembersihan penyakit masyarakat di wilayah penyangga ibu kota. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda dan keharmonisan hidup bermasyarakat.
Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan secara komprehensif di seluruh wilayah Kota Tangerang demi mewujudkan visi kota yang layak huni, aman, dan bersih dari praktik ilegal yang meresahkan.**













