TANGERANGJASA NEWS – Dinamika hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pemuka agama, Bahar bin Smith, memasuki babak baru. Ribuan personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi konsolidasi massa di depan Mapolres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/2/2026), menuntut ketegasan aparat penegak hukum pasca-penetapan status tersangka.
Aksi ini merupakan respons kolektif atas mangkirnya Bahar bin Smith dari panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Rabu (4/2). Penasihat hukum tersangka beralasan adanya hambatan koordinasi teknis, namun pihak GP Ansor menilai hal tersebut sebagai bentuk sikap tidak kooperatif yang menghambat azas peradilan cepat.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur (due process of law). “Kami telah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada Rabu, 11 Februari 2026. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap pihak kepolisian.
Penyidik telah mengantongi sekurangnya lima klaster alat bukti krusial guna menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yakni:
- Visum Et Repertum: Bukti autentik cedera fisik pada korban bernama Rida.
- Kesaksian Okuler: Keterangan dari lebih dari 10 saksi di lokasi kejadian Cipondoh.
- Bukti Digital: Penyitaan ponsel korban dan rekaman sirkuit pemantau (CCTV) di area tempat kejadian perkara.
Selain Bahar bin Smith, otoritas kepolisian juga telah menetapkan tiga orang ajudan tersangka sebagai kolaborator dalam dugaan aksi kekerasan tersebut.
Pimpinan Pusat GP Ansor menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan supremasi hukum. Mereka secara konsisten menepis narasi kriminalisasi yang dilemparkan pihak kuasa hukum tersangka, dengan menekankan bahwa kasus ini murni merupakan delik pidana umum yang memiliki dasar hukum objektif.
Situasi di sekitar Mapolres terpantau kondusif dengan pengawalan ketat personel gabungan, sementara publik menantikan apakah tersangka akan memenuhi kewajiban hukumnya pada pekan depan atau menghadapi potensi upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.(Faisal)













