Tangerangjasa.id– Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi meningkatkan status penanganan insiden kebakaran gudang pestisida di kawasan industri Taman Tekno BSD ke tahap penyelidikan intensif. Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat adanya pencemaran lingkungan masif setelah limbah bahan kimia berbahaya (B3) mengalir bebas ke daerah aliran sungai (DAS).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai instrumen hukum untuk mendalami potensi tindak pidana di balik peristiwa ini. “Kami tidak menunggu laporan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat luas dan menjadi perhatian publik,” ujar Wira, Selasa (10/2/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi kunci untuk merekonstruksi kronologi kebakaran di gudang milik PT Biotek Saranatama tersebut. Fokus utama kepolisian terletak pada kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan bahan kimia berbahaya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait:
- Sampel Air dan Sedimen: Polisi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan telah mengambil sampel air dari Kali Jaletreng hingga muara Sungai Cisadane.
- Uji Laboratorium Forensik: Seluruh sampel material sisa kebakaran dan cairan kimia dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan kadar toksisitas dan jenis zat aktif yang mencemari perairan.
- Dokumentasi Dampak Biota: Bukti fisik berupa ribuan ikan yang mati mengambang di sepanjang aliran kali menjadi indikator krusial adanya pelanggaran ambang batas baku mutu lingkungan.
Dampak dari peristiwa ini memicu gelombang kekecewaan dari warga sekitar dan komunitas pelestari sungai. Fenomena ikan yang “mabuk” dan mati massal di Kali Jaletreng bukan sekadar pemandangan mengerikan, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem Sungai Cisadane yang menjadi sumber air baku bagi jutaan warga Tangerang.
Nanang (52), salah seorang warga yang sering beraktivitas di bantaran sungai, mengungkapkan kesedihannya. “Air berubah warna dan baunya sangat menyengat. Ikan-ikan kecil sampai yang besar mati semua. Kami khawatir racun ini meresap ke sumur warga atau masuk ke pengolahan air minum,” keluhnya.
Senada dengan warga, aktivis lingkungan setempat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyebab api, tetapi juga pada tanggung jawab mutlak (strict liability) korporasi atas pencemaran yang terjadi.
Insiden Taman Tekno ini menjadi pengingat pahit bagi Indonesia mengenai urgensi audit keselamatan pada gudang-gudang penyimpanan bahan kimia di tengah kawasan urban. Ketika api padam, masalah lingkungan justru baru dimulai. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kini dinanti publik untuk memastikan bahwa kelestarian ekologi tidak dikorbankan demi efisiensi industri.(Hasyim)











