Tata Kelola Publik & Pariwisata

MENGGUGAT EGO BIROKRASI DI ATAS TANAH PULAU CANGKIR

50
×

MENGGUGAT EGO BIROKRASI DI ATAS TANAH PULAU CANGKIR

Sebarkan artikel ini
Pulau Cangkir, Wisata Religi,yang berada di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang
TANGERANGJASA NEWS– Senin, 6 April 2026. Di pesisir Tangerang, Pulau Cangkir bukan sekadar gundukan tanah dengan makam keramat ia adalah sebuah paradoks legalitas. Di saat ribuan peziarah mencari ketenangan batin, di baliknya tersimpan kegelisahan administratif yang akut. Rencana penataan kawasan wisata religi dan bahari ini kini terbentur pada dinding tebal bernama kepastian hukum.
Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, memilih jalan “asketisme birokrasi”—sebuah sikap menahan diri dari syahwat regulasi yang terburu-buru. Ia menolak terjebak dalam permainan gradak-gruduk (gegabah) penerbitan Peraturan Desa (Perdes) sebelum dokumen negara bicara. Ini adalah sebuah otokritik terhadap tata kelola lahan kita yang seringkali kabur antara klaim komunal dan sertifikasi formal.


“Kita tidak ingin bertindak gegabah; jangan sampai aturan terbit, konflik muncul,” tegas Mumu Mukhlis. Pernyataan ini adalah pengakuan jujur bahwa di bawah permukaan pariwisata yang berkilau, terdapat potensi bom waktu sengketa lahan. Langkah proaktif untuk bersurat ke Bappeda dan BPN adalah upaya memetakan kedaulatan ruang: Apakah Pulau Cangkir adalah milik Kabupaten, Provinsi, atau “dijajah” oleh administrasi kementerian teknis (KKP)?
Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman, pun menggeser diskursus dari sekadar “retribusi parkir” menuju “kedudukan hukum”. Secara intelektual, ini adalah transisi dari mentalitas premanisme lokal menuju akuntabilitas publik. Tanpa payung hukum yang presisi, Pendapatan Asli Desa (PADes) hanyalah angka-angka semu yang rentan dikorupsi oleh ketidakpastian.
Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman,
 Tren “Land Tenure Security in Tourism” yang melanda destinasi pesisir Asia Tenggara mengisahkan Pulau Cangkir kini menjadi laboratorium kecil bagi Tangerang untuk membuktikan apakah mereka mampu mengelola objek vital dengan kecerdasan legal, atau hanya sekadar memoles wajah tanpa memperkuat fondasi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaporkan mulai membentuk tim sinkronisasi aset untuk memverifikasi status lahan Pulau Cangkir. Sementara itu, aktivitas ziarah tetap berjalan normal di bawah pengawasan sementara otoritas desa guna menjaga kondusivitas selama proses legalitas berlangsung.

Pada akhirnya, penataan Pulau Cangkir adalah ujian bagi martabat pelayanan publik. Ketertiban administrasi bukan sekadar urusan kertas, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak rakyat dan kenyamanan peziarah. Kita tidak ingin kesucian wisata religi ini ternoda oleh sengketa tanah yang kasar. Kepastian hukum adalah ruh dari kemajuan, dan tanpa itu, pariwisata hanyalah fatamorgana di pesisir utara.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *