TANGERANGJASA NEWS – Sebuah fragmen pilu mengenai hak atas hunian kini tengah dipentaskan di panggung Pengadilan Negeri Tangerang (Perkara No. 348/pdt.g/2026/pn.tng). Ini bukan sekadar sengketa angka di atas kertas, melainkan benturan antara legalitas formal perbankan dan martabat seorang lansia. Amsur (68), yang telah merajut sejarah hidup di kediamannya sejak 1972, kini harus menyaksikan “benteng” terakhirnya berpindah tangan melalui proses lelang yang dinilai menyerupai operasi senyap.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Anggrek Bulan Indonesia, Doni Ahmad Solihin, Amsur melayangkan gugatan terhadap BPR Lestari Banten. Gugatan ini menelanjangi dugaan prosedur lelang yang tidak hanya tidak transparan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar debitur yang dilindungi undang-undang.
Secara intelektual, kasus ini menjadi otokritik tajam bagi ekosistem keuangan kita. Doni Ahmad Solihin menegaskan adanya indikasi cacat prosedur yang fundamental. “Bagaimana mungkin sebuah aset dieksekusi tanpa teguran hukum atau somasi yang jelas?” gugatnya.
Lebih jauh, muncul aroma amis konflik kepentingan yang menyengat: dugaan bahwa pemenang lelang merupakan pihak internal atau oknum yang berafiliasi dengan bank terkait. Jika benar, ini bukan lagi sekadar bisnis, melainkan sebuah penjarahan terstruktur di bawah payung regulasi yang dimanipulasi. Keterlibatan KPKNL Tangerang II dan BPN Kabupaten Tangerang dalam proses balik nama yang terkesan “terburu-buru” di tengah sengketa, menambah daftar panjang kecurigaan publik.
“Kami memiliki niat baik untuk membayar, tapi jangan diperlakukan semena-mena,” ungkap Amsur dengan nada getir. Secara humanis, kakek ini tidak sedang meminta belas kasihan untuk menghapus utang; ia sedang menuntut keadilan prosedural. Sebuah rumah yang ditempati selama lebih dari setengah abad adalah identitas. Mengusirnya tanpa proses yang transparan adalah bentuk kekerasan administratif yang mencederai hak asasi manusia atas tempat tinggal.
Kasus Amsur ini sejajar dengan isu nasional mengenai “Mafia Lelang dan Perlindungan Debitur”. yang kini menjadi cermin betapa ringkihnya posisi nasabah kecil ketika berhadapan dengan raksasa finansial yang mengabaikan etika perbankan.
Menyusul penundaan sidang pertama, Majelis Hakim PN Tangerang telah menjadwalkan ulang pemanggilan para tergugat. Komunitas bantuan hukum di Tangerang dikabarkan mulai menggalang dukungan moral untuk mengawal kasus ini agar menjadi preseden bagi perlindungan nasabah perbankan di Indonesia.
Sidang perdana pada Rabu (1/4/2026) yang tertunda akibat ketidakhadiran pihak bank adalah potret klasik dari upaya pengaburan fakta. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang kini memegang kunci:,apakah hukum akan menjadi pelindung bagi mereka yang rentan, atau sekadar stempel bagi prosedur yang cacat? Kasus Amsur adalah pengingat bahwa di balik setiap sertifikat tanah, ada nyawa dan sejarah yang harus dihormati.





