Tangerangjasa News — Kebijakan tata ruang Pemerintah Kabupaten Tangerang kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik pedas terkait dugaan pembiaran alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan industri dan properti. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan pangan dan “pembangkangan” terhadap semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.
Mukhsin Nasir menengarai adanya “main mata” antara pemerintah daerah dengan pengembang, khususnya di wilayah pesisir utara seperti Teluknaga. Ia menegaskan bahwa alasan sinkronisasi data yang kerap disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak boleh menjadi tameng untuk melegalkan alat berat bekerja di atas sawah produktif. “Jika Pemkab berdalih melakukan sinkronisasi hingga 2027 sementara lahan sudah mulai dibangun, itu adalah penyelundupan hukum dalam tata ruang,” tegas Mukhsin, Kamis (30/4).
Atas kondisi tersebut, MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Mukhsin mengingatkan bahwa setiap penerbitan izin di atas lahan yang dilindungi memiliki konsekuensi pidana bagi pejabat terkait. Ia menekankan bahwa regulasi tidak boleh hanya menjadi “karpet merah” bagi pemilik modal, sementara masyarakat harus menanggung dampak ekologis seperti banjir dan hilangnya mata pencaharian sebagai petani.













