Tata Kelola Publik & Pariwisata

Estetika yang Lumpuh di Kiasnawi, Ketika Ruang Publik Menjadi Monumen Pembiaran

40
×

Estetika yang Lumpuh di Kiasnawi, Ketika Ruang Publik Menjadi Monumen Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Potret kemacetan parah di Jalan Kiasnawi, Sukarasa, yang dipenuhi parkir liar dan aktivitas ekonomi non-formal yang memakan badan jalan.
Anarki Spasial: Gambaran hilangnya fungsi jalan sebagai ruang publik akibat minimnya intervensi penataan dari Pemerintah Kota Tangerang.
TangerangjasaNews – Jalan Kiasnawi di Kelurahan Sukarasa hari ini bukan sekadar jalur transportasi, melainkan sebuah monumen kegagalan nalar birokrasi. Di sana, kemacetan bukan lagi fenomena teknis lalu lintas, melainkan manifestasi dari lumpuhnya penegakan hukum ( law enforcement) di jantung Kota Tangerang.
Secara fenomenologis, kesemrawutan yang dipicu oleh parkir liar, okupansi badan jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), dan anarki angkutan kota adalah bukti bahwa ruang publik telah terprivatisasi oleh ketidakpedulian. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum kini tampak tak lebih dari sekadar tumpukan kertas tanpa ruh ( dead letter).

Ironi memuncak ketika kita menyadari bahwa titik kekacauan ini hanya sejengkal dari pusat gravitasi pemerintahan Kota Tangerang. “Ini dekat Pemkot, masa tidak terlihat? Jika mata kamera pengawas saja ada, mengapa mata kebijakan seolah buta? Wajar jika publik mencium aroma pembiaran,” ujar L, seorang pengguna jalan yang kejenuhannya telah mencapai titik nadir pada Minggu (11/04/2026).
Absennya respons dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga otoritas kecamatan menciptakan apa yang disebut sebagai vacuum of power di ruang jalan. Ketika otoritas memilih diam, mereka sebenarnya sedang melegitimasi pelanggaran.

Kritik tajam juga datang dari Ketua FLI, Armand. Ia melihat fenomena Kiasnawi sebagai bentuk Kegagalan dalam manajemen ruang urban. Menurutnya, PT TNG dan instansi terkait tidak boleh hanya menjadi penonton dalam sirkus kemacetan ini.
“Negara dibayar untuk mengatur, bukan untuk menutup mata. Membiarkan fasilitas umum dikonversi menjadi lahan parkir liar dan lapak dagang tanpa solusi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak warga negara atas kenyamanan,” tegas Armand. Ia menuntut solusi konkret, bukan sekadar janji retoris yang menguap setiap kali pergantian sif petugas.
Hingga narasi ini disusun, Kepala Dishub, Plt Kasatpol PP, dan Camat setempat masih membisu. Sebuah kebisuan yang justru berbicara banyak tentang kualitas tanggung jawab publik di kota ini. Jika ketertiban umum tidak bisa ditegakkan di depan hidung pemerintahan sendiri, lantas di mana lagi warga bisa menitipkan rasa aman mereka?

Persoalan Jalan Kiasnawi adalah ujian bagi integritas Wali Kota. Apakah ketertiban akan dimenangkan, ataukah kekacauan ini akan dibiarkan menjadi karakter permanen kota? Kita menunggu apakah birokrasi masih memiliki akal sehat untuk bertindak.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *