TangerangjasaNews – Di balik gemerlap pembangunan Kabupaten Tangerang, terselip sebuah nestapa yang dialami Amsur (68), seorang lansia yang kini terancam kehilangan tempat berteduh yang telah ia huni sejak 1972. Kasus gugatan dengan nomor perkara 348/pdt.g/2026/pn.tng di Pengadilan Negeri Tangerang ini bukan sekadar sengketa perbankan biasa, melainkan potret rapuhnya perlindungan nasabah di hadapan arogansi institusi keuangan.
Kisah Kakek Amsur adalah antitesis dari fungsi perbankan yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat. Melalui kuasa hukumnya, Doni Ahmad Solihin dari YLBH Anggrek Bulan Indonesia, terungkap sebuah pola yang sangat mencurigakan, yakni Lelang Tertutup dan Terburu-buru.
Tanpa adanya somasi yang jelas, tanpa adanya ruang negosiasi yang manusiawi, BPR Lestari Banten diduga langsung “melempar” aset Amsur ke meja lelang KPKNL Tangerang II. Ironisnya, pemenang lelang tersebut, Sri Dwi Handayani, disinyalir adalah “orang dalam” bank itu sendiri. Secara etika dan dialektika hukum, jika benar pemenang lelang adalah bagian dari institusi kreditor, maka independensi proses lelang telah runtuh dan berubah menjadi perampasan hak secara sistematis.
Tak hanya pihak perbankan, gugatan ini juga menyeret institusi negara lainnya:
- KPKNL Tangerang II: Sebagai penyelenggara lelang yang dianggap tidak transparan dalam memverifikasi prosedur formal sebelum mengeksekusi aset.
- BPN Kabupaten Tangerang: Digugat karena telah memproses balik nama sertifikat secara instan, mengabaikan fakta bahwa ada hak-hak lansia yang sedang diperjuangkan.
“Kami berniat bayar, tapi jangan semena-mena,” ujar Amsur. Kalimat sederhana ini adalah tamparan bagi sistem yang lebih mendewakan administrasi daripada nurani. Amsur tidak meminta hutangnya dianggap lunas secara gratis, ia hanya meminta martabatnya sebagai manusia dihormati melalui prosedur hukum yang jujur.

Kasus ini bergema di tengah sorotan publik mengenai Reformasi Perlindungan Nasabah oleh OJK dan upaya pemberantasan Mafia Lelang. Di tingkat nasional, banyak kasus serupa di mana aset nasabah “digoreng” oleh oknum internal perbankan dengan memanfaatkan celah ketidaktahuan rakyat kecil. Kasus Amsur di Tangerang menjadi preseden krusial: Apakah pengadilan akan berpihak pada kebenaran materil atau hanya tunduk pada kebenaran formil di atas kertas yang cacat prosedur?
Absennya pihak tergugat pada sidang perdana 1 April 2026 lalu adalah sinyal buruk bagi itikad baik penyelesaian perkara. Publik kini menatap tajam ke arah Pengadilan Negeri Tangerang. Jangan sampai rumah yang dibangun sejak 1972, yang menyimpan memori tiga generasi, harus rata dengan tanah hanya karena kerakusan oknum yang bersembunyi di balik jas kantoran.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mengusir kakek 68 tahun dari tanah airnya sendiri. Jika jembatan di Banten saja bisa dibangun oleh “perusahaan hantu”, jangan sampai rumah rakyat kecil hilang karena “lelang hantu”.(**)



