Pendidikan

Dindik Kota Tangerang Resmi Rilis Juknis SPMB 2026/2027

14
×

Dindik Kota Tangerang Resmi Rilis Juknis SPMB 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang saat memberikan keterangan juknis SPMB 2026/2027.
Wahyudi Iskandar (Kepala Dindik Kota Tangerang) memaparkan poin-poin krusial dalam Juknis SPMB TA 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP.
TangerangjasaNews – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) resmi mengukuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah strategis ini tidak hanya sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah manifestasi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kompetensi dasar siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa esensi SPMB tahun ini terletak pada penguatan kualitas input peserta didik. “Kami bergerak melampaui angka-angka di atas kertas. Melalui integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi, kita ingin memastikan setiap siswa yang masuk memiliki fondasi literasi dan numerasi yang mumpuni sesuai standar nasional,” ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penyesuaian skema penilaian pada Jalur Prestasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini diterapkan proporsi nilai 70 persen untuk rata-rata rapor dan 30 persen untuk TKA. Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk mengukur kemampuan akademik secara lebih komprehensif dan objektif, sekaligus menyelaraskan standar pendidikan di tingkat Provinsi Banten.
Di sisi lain, aspek humanis dalam juknis ini tercermin pada pengaturan daya tampung sekolah (Rombongan Belajar/Rombel). Guna menciptakan ekosistem belajar yang kondusif dan menjamin interaksi guru-murid yang lebih personal, Dindik menetapkan:
  • Sekolah Dasar (SD): Maksimal 28 siswa per rombel.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Maksimal 34 siswa per rombel.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap efektivitas ruang kelas dan optimalisasi kursi yang tersedia, guna memastikan tidak ada potensi pendidikan yang terbuang sia-sia.
Menjawab tantangan aksesibilitas, seluruh proses pendaftaran tetap berbasis digital melalui laman spmb.tangerangkota.go.id. Program ini juga diperkuat dengan perluasan kuota “Sekolah Swasta Gratis”, sebuah solusi kolaboratif pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya maupun keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Melalui SPMB 2026/2027, Kota Tangerang tidak hanya sedang melakukan seleksi siswa, melainkan sedang membangun jembatan bagi masa depan generasi emas Indonesia yang lebih adil dan berkualitas. Sinergi antara teknologi, transparansi, dan kebijakan yang memanusiakan siswa menjadi kunci utama keberhasilan pendidikan di tingkat lokal yang bergema secara nasional.(**)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *