Uncategorized

Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Memproteksi Iklim Investasi

13
×

Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Memproteksi Iklim Investasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparan mengenai sinergi kebijakan fiskal dan penegakan hukum dalam Dialog Kebangsaan di Bandung.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

TANGERANGJASA.ID-Di tengah pusaran ketidakpastian ekonomi global yang kian dinamis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa stabilitas nasional kini bergantung pada orkestrasi yang harmonis antara kebijakan fiskal dan kepastian penegakan hukum. Dalam Dialog Kebangsaan di Sespim Lemdiklat Polri, Bandung, Menkeu memaparkan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai oase investasi yang aman dan kompetitif.

Menkeu Purbaya menekankan bahwa struktur ekonomi Indonesia yang ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan memerlukan perlindungan ekstra dari berbagai hambatan birokrasi. Sebagai langkah konkret, pemerintah mengandalkan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) untuk melakukan debottlenecking—sebuah upaya sistematis dalam mengurai sumbatan yang menghalangi aktivitas dunia usaha.

“Kami akan terus menjaga sektor swasta agar tetap tumbuh. Satgas P2SP hadir untuk memastikan aktivitas investasi tidak terhambat oleh kendala teknis maupun regulasi di lapangan,” ujar Purbaya.

Sisi humanis dari kebijakan ini terlihat jelas pada komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Menkeu memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Alih-alih membebani subjek pajak, fokus otoritas fiskal saat ini adalah memperkuat kepatuhan dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Lebih lanjut, Menkeu menitikberatkan peran aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman bagi para investor hingga ke level daerah. Sinergi ini memungkinkan setiap hambatan bisnis dilaporkan dan ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat hukum, menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya kondusif tetapi juga memiliki kepastian hukum yang absolut.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *