HukumHukum & Perlindungan Konsumen

Miris, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Pelanggan

15
×

Miris, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pasutri terkait kasus prostitusi daring di Kabupaten Bangka.

TANGERANGJASA.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) menghebohkan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka di kediaman mereka, Kecamatan Pemali, setelah terbukti menjalankan bisnis asusila demi motif ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini dilakukan di kamar rumah mereka sendiri. Ironisnya, sang suami (AA) diketahui menunggu di ruang tamu sembari mengasuh anak mereka yang masih bayi saat sang istri (DA) melayani pria hidung belang.

Modus operandi yang digunakan adalah melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan untuk menawarkan jasa kencan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka AA, awalnya aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan penipuan daring, namun kemudian beralih menjadi layanan prostitusi atas persetujuan bersama. Hingga saat ditangkap, mereka mengaku telah melakukan praktik tersebut sebanyak 15 kali.

Meskipun alasan ekonomi menjadi dalih utama, fakta di persidangan awal mengungkap bahwa sebagian uang hasil prostitusi tersebut justru digunakan AA untuk aktivitas judi online, membeli rokok, dan minuman keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap praktik eksploitasi dalam rumah tangga.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *