TANGERANGJASANEWS – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan User Terminal Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (5/5/2026). Dalam persidangan ketujuh ini, keterangan saksi kunci mengungkap tabir di balik pemblokiran anggaran triliunan rupiah yang berujung pada gugatan arbitrase internasional.
Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M., hadir sebagai saksi keenam. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 pada Tahun Anggaran 2016 berstatus “tanda bintang” atau terblokir bukan karena proyek tersebut tidak prioritas. Pemblokiran terjadi murni karena kegagalan satuan kerja pengusul, yakni Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, dalam menyediakan data dukung wajib.
“Anggaran tersebut tidak bisa dicairkan karena data dukung seperti kajian ilmiah, proses bisnis, maupun ulasan (review) dari BPKP tidak dipenuhi oleh pihak pengusul hingga akhir tahun anggaran,” jelas Syaugi di hadapan majelis hakim.
Fakta persidangan mengungkap bahwa meski anggaran masih terblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc (mantan Kabaranahan Kemhan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap nekat menandatangani kontrak dengan Navayo International AG senilai USD 29,9 Juta pada Oktober 2016. Tindakan ini diduga kuat melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa.
Keterlibatan pihak swasta juga disorot tajam. Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden disebut berperan sebagai tenaga ahli “tanpa honor” yang membantu proses kontrak dengan Airbus dan Navayo. Meski 54 item barang dikirim oleh Navayo, fungsi teknis barang-barang tersebut tidak pernah teruji. Namun, melalui manipulasi administrasi berupa invoice dan Certificate of Performance (COP) seolah-olah prestasi kerja telah terpenuhi, kewajiban pembayaran pun muncul.
Buntut dari kontrak tanpa kepastian anggaran ini, pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan arbitrase di ICC Singapura dan diwajibkan membayar tagihan pokok serta bunga senilai Rp306.829.854.917 kepada Navayo per Desember 2021. Nilai tersebut kini menjadi kerugian negara yang bersifat final dan mengikat secara hukum internasional.











