Uncategorized

Pemkot Tangsel Potong dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal Milik Provider Raksasa di Ciputat

52
×

Pemkot Tangsel Potong dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal Milik Provider Raksasa di Ciputat

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat memotong dan menggulung kabel fiber optik liar yang semrawut di atas tiang utilitas Jalan Merpati, Ciputat.
REPRESI UTILITAS ILEGAL: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan (kanan), saat memimpin langsung operasi pembersihan dan penyitaan kabel fiber optik udara yang dipasang tanpa izin di kawasan Ciputat Timur, Kamis (13/8/2026).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan represif dengan melakukan pemotongan dan penyitaan massal terhadap aset kabel serta tiang fiber optik ilegal di empat kawasan strategis Ciputat dan Ciputat Timur. Langkah penegakan hukum tanpa kompensasi ini diambil Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan guna menghentikan sabotase estetika kota dan ancaman keselamatan pengguna jalan akibat pemasangan liar oleh kontraktor pihak ketiga yang bekerja untuk provider telekomunikasi besar.
TANGERANGJASA NEWS — Ruang udara perkotaan bukan wilayah tak bertuan yang bisa dieksploitasi demi keuntungan komersial sepihak tanpa mengindahkan regulasi keselamatan publik. Berangkat dari realitas objektif tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil tindakan hukum represif dengan menyisir, memotong, dan menyita puluhan kilometer kabel serta tiang fiber optik yang terbukti dipasang secara ilegal di sejumlah koridor jalan utama, Kamis (13/8/2026).
Operasi pembersihan berskala besar ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan dari struktur kewilayahan mengenai adanya aktivitas pemasangan kabel udara baru secara senyap dan ilegal, yang melompati koridor hukum daerah serta merusak konsistensi penataan kota.
Secara teknis, penertiban taktis kali ini difokuskan pada empat titik episentrum kesemrawutan di dua wilayah kecamatan, yakni Jalan Merpati (Ciputat), Jalan Cendrawasih Raya (Ciputat), Jalan Menjangan Raya (Ciputat Timur), serta kawasan Bukit Cireundeu (Ciputat Timur). Keberadaan bentangan kabel yang bergelantungan rendah ini dinilai tidak hanya menurunkan indeks estetika visual kota, tetapi secara empiris telah berada pada level membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama para pengendara roda dua.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ketus Pilar Saga Ichsan di sela-sela peninjauan lapangan.

Dari perspektif perencanaan wilayah, Pemkot Tangsel sebenarnya telah mengikat komitmen bilateral dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sejak dua tahun lalu untuk melakukan koridorisasi dan relokasi kabel udara menuju jaringan bawah tanah (subsurface grounding system).
Berdasarkan data capaian infrastruktur daerah, Pemkot Tangsel telah merampungkan relokasi kabel di sedikitnya sembilan lokasi utama. Saat ini, intervensi penggelaran pipa bawah tanah sedang diakselerasi di 10 titik lokasi baru lainnya secara simultan.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelas Pilar merinci target pembangunan fisik.
Namun, data pemantauan berkala mengonfirmasi adanya anomali di lapangan. Di tengah upaya pemerintah menanam pipa miliaran rupiah di bawah tanah, oknum operator justru memanfaatkan kelengahan petugas dengan memasang jaringan kabel udara baru secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Merespons pembangkangan regulasi ini, Pilar menegaskan sanksi administratif berupa penyitaan total material tanpa opsi ganti rugi.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegas politisi muda tersebut.

Investigasi visual di lapangan mengungkap fakta bahwa tumpukan kabel liar yang dipotong tersebut terindikasi kuat milik korporasi penyedia layanan telekomunikasi raksasa, di antaranya Telkomsel dan Biznet. Kendati demikian, Pilar memaparkan data sosiologis bahwa pelanggaran ini kerap kali bukan instruksi langsung dari manajemen pusat provider, melainkan ulah ugal-ugalan dari pihak ketiga atau kontraktor pelaksana lapangan yang mengejar target tayang (ready for service) secara instan.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel mendesak korporasi telekomunikasi nasional untuk memperketat fungsi pengawasan (controlling) terhadap mata rantai vendor mereka di tingkat tapak agar tidak menabrak hukum positif daerah.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” serunya mengingatkan asas kepatuhan korporasi.
Guna memotong birokrasi koordinasi yang lamban, Pilar menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel untuk melakukan langkah penetrasi langsung (direct approach) ke masing-masing manajemen provider, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada mediasi APJATEL.
Langkah ini dirasa krusial agar pemindahan kabel lama ke jaringan baru bawah tanah terakselerasi secara presisi demi mewujudkan ruang publik yang aman dan bebas dari ancaman jeratan kabel udara.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *