Perlindungan Anak

Wabup Intan Nurul Hikmah Desak Forum Anak dan OSIS Tangerang Bersatu Perangi Radikalisme

35
×

Wabup Intan Nurul Hikmah Desak Forum Anak dan OSIS Tangerang Bersatu Perangi Radikalisme

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat memberikan arahan substantif di hadapan puluhan pengurus Forum Anak Kabupaten Tangerang dalam agenda diklat kesadaran hukum.
ALIANSI STRATEGIS PERLINDUNGAN ANAK: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (tengah), didampingi jajaran pejabat DP3A Kabupaten Tangerang dan narasumber dari Kejaksaan Negeri, saat membuka resmi kegiatan Forum Anak Pelopor Sadar Hukum Angkatan II di Perpustakaan Daerah, Tigaraksa, Jumat (14/8/2026).
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan Forum Anak Kabupaten Tangerang untuk membangun kemitraan strategis dengan Forum OSIS guna memperluas jangkauan edukasi kesadaran hukum, perlindungan anak, dan pencegahan radikalisme. Intervensi kebijakan yang menyasar 50 pelajar pilihan pada kegiatan Angkatan II di Perpustakaan Daerah ini diarahkan untuk membentuk karakter pelopor dan pelapor (2P) yang responsif terhadap ancaman perundungan serta penyalahgunaan narkoba di era digital.
TANGERANGJASA NEWS — Perlindungan terhadap anak tidak boleh lagi ditempatkan sebagai program hilir yang hanya sibuk mengurusi korban pasca-kejadian. Strategi tersebut harus digeser ke sektor hulu melalui pembentukan imunitas hukum dan nalar kritis sejak dini. Menyadari urgensi tersebut, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong Forum Anak Kabupaten Tangerang untuk segera membangun kolaborasi konkret dengan Forum OSIS di seluruh tingkatan sekolah, Jumat (14/8/2026).
Rekomendasi taktis tersebut disampaikan Wabup Intan saat membuka secara resmi kegiatan Forum Anak Pelopor Sadar Hukum Angkatan II. Agenda yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang ini melibatkan 50 peserta dari kalangan pelajar dan dilangsungkan secara intensif di Gedung Perpustakaan Daerah.
Intan menilai, penggabungan energi kinetik antara Forum Anak dan jaringan struktural OSIS akan menghasilkan penetrasi edukasi yang jauh lebih masif. Melalui aliansi ini, sosialisasi mengenai kesadaran hukum, hak-hak perlindungan anak, hingga deteksi dini terhadap penyusupan paham radikalisme dapat menjangkau ruang-ruang kelas secara organik.
“Ke depan, Forum Anak didorong untuk berkolaborasi dengan Forum OSIS sehingga edukasi mengenai kesadaran hukum dan perlindungan anak serta paham radikalisme dapat menjangkau lebih banyak pelajar di Kabupaten Tangerang,” cetus Intan Nurul Hikmah lugas.

Dalam perspektif tata kelola sosial, Intan menegaskan bahwa indikator keberhasilan kesadaran hukum tidak diukur dari kemampuan anak menghafal teks perundang-undangan. Konsep sadar hukum harus mewujud secara empiris dalam laku kebudayaan harian, mulai dari cara bertutur kata, kedisiplinan sosial, hingga corak interaksi di ruang digital yang bebas dari ujaran kebencian.
“Kesadaran hukum bukan hanya mengetahui peraturan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, seperti menghormati hak orang lain, menaati tata tertib, menggunakan media sosial secara bijak, menolak perundungan dan kekerasan, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Tangerang tersebut.
Berdasarkan analisis kedaruratan anak di era siber, intervensi literasi hukum sejak dini menjadi benteng utama agar generasi muda tidak mudah terombang-ambing oleh distorsi informasi. Pengaruh lingkungan destruktif dan eksploitasi digital harus ditangkal dengan menaikkan status peran anak dari sekadar objek pasif menjadi subjek aktif, yakni sebagai pelopor dan pelapor (2P).
Dalam forum yang turut menghadirkan pakar hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai narasumber utama ini, Wabup Intan meminta para remaja memiliki keberanian sipil untuk bersuara. Kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan sering kali awet bertahan karena adanya pembiaran dari lingkungan sekitar (bystander effect).
“Kalau melihat temannya mendapatkan perundungan, beranilah untuk melapor. Bullying jangan dianggap remeh, karena dampaknya bisa membekas lama. Bantu teman-teman kalian membutuhkan pertolongan,” imbaunya menuntut aksi nyata.
Menutup pidato pengarahannya, Intan mengingatkan agar 50 peserta yang telah dibekali instrumen hukum oleh korps Adhyaksa ini segera mendiseminasikan pengetahuan mereka ke lingkungan terdekatnya.
“Seluruh materi yang diperoleh dalam kegiatan Angkatan 2 ini, jangan berhenti sebagai pengetahuan, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada teman-teman di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *