Pemerintahan

Kepastian Tata Ruang dan Izin Pemanfaatan Lahan Kabupaten Tangerang Terancam Tersandera

33
×

Kepastian Tata Ruang dan Izin Pemanfaatan Lahan Kabupaten Tangerang Terancam Tersandera

Sebarkan artikel ini
Peta hamparan kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilindungi di wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2026.
Hamparan persawahan di Kabupaten Tangerang yang masuk dalam zona verifikasi ulang oleh Kementerian ATR/BPN guna memastikan ploting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Foto: Dok. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang)
Tangerangjasanews — Kepastian mengenai status Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kabupaten Tangerang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian administratif. Setelah sebelumnya mekanisme pengusulan ditarik penuh ke skala Pemerintah Provinsi Banten dan diteruskan ke pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) justru mengembalikan berkas tersebut untuk diverifikasi ulang di tingkat daerah. Proses birokrasi yang berputar ini dikonfirmasi langsung oleh otoritas terkait pada Kamis, 24 September 2026.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, menjelaskan bahwa pergeseran alur verifikasi ini di luar perkiraan pemerintah daerah. Mundurnya tahapan ini otomatis membatalkan target waktu penetapan LBS nasional yang sebelumnya dijadwalkan rampung pada 18 September lalu. Kabupaten Tangerang kini berada dalam posisi pasif menunggu instrumen validasi dari pusat.
“Awalnya LBS itu ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Provinsi mengusulkan ke ATR. Setelah itu ATR melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten. Harapannya verifikasinya segera selesai, supaya ATR bisa segera mengeluarkan penetapannya,” ujar Dadan saat menguraikan mandeknya kepastian regulasi spasial tersebut.
Sikap kehati-hatian ATR/BPN ini selaras dengan garis kebijakan tegas yang sempat digaungkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dalam instruksi nasionalnya, kementerian berkomitmen untuk mengunci (freeze) sekitar 87 persen dari total 7,348 juta hektare LBS di seluruh Indonesia di dalam peta rencana tata ruang.
Jika pemerintah daerah tidak mampu mengidentifikasi secara presisi koordinat 87 persen lahan tersebut, maka seluruh hamparan LBS di daerah bersangkutan akan langsung dilabeli sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang berarti menutup rapat peluang alih fungsi lahan untuk sektor industri maupun permukiman.
Konsekuensi dari belum terbitnya SK penetapan LBS ini berdampak masif pada roda ekonomi daerah. Status LBS merupakan variabel krusial yang berkelindan langsung dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pemanfaatan lahan strategis, hingga penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi pintu masuk utama perizinan investasi dan usaha di Kabupaten Tangerang.
Kondisi yang menggantung ini juga memantik atensi legislatif pusat. Pada Rabu (23/9), jajaran anggota DPR RI terpilih dilaporkan telah melakukan kunjungan spesifik ke Kabupaten Tangerang guna membedah dan menggali hambatan teknis LBS di lapangan, meski poin rekomendasi resminya belum dirilis secara formal ke publik.
Bagi Pemkab Tangerang, urgensi saat ini bukan lagi perihal substansi usulan, melainkan kepastian lini masa kapan verifikasi ATR/BPN selesai agar tidak menyandera iklim investasi daerah lebih lama.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *