Hukum & Perlindungan Konsumen

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Sebut Pelukan Spontan Sebagai Bentuk Motivasi Kerja

27
×

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Sebut Pelukan Spontan Sebagai Bentuk Motivasi Kerja

Sebarkan artikel ini
Gedung Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menjadi tempat penanganan laporan kasus dugaan pelecehan pejabat Satpol PP tahun 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea memberikan keterangan resmi terkait penerbitan surat perintah tugas penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang
Tangerangjasanews — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, akhirnya angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri. Dalam klarifikasi resminya,  Ana dengan tegas membantah narasi pelecehan tersebut dan mengklaim kontak fisik yang terjadi murni merupakan gestur spontan untuk memberikan dukungan moral.
Ana memaparkan bahwa insiden yang menjadi pemantik pelaporan tersebut terjadi pada 2 September 2026 di ruang kerjanya. Saat itu, ia memanggil pelapor guna melakukan evaluasi rutin kedinasan, membahas kendala operasi, serta mendengarkan keluh kesah pelapor mengenai kondisi neneknya yang tengah sakit. Menurut Ana, setelah koordinasi selesai, pelapor berdiri dan mengajaknya berjabat tangan. Pada momen itulah terjadi kontak fisik yang dinilainya telah disalahartikan oleh publik.
“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk merendahkan, mempermalukan, menjatuhkan, apalagi melecehkan secara seksual. Faktanya, yang terjadi adalah berjabat tangan disertai gestur spontan, dan tidak terdapat kontak fisik lain di luar itu,” ujar Ana saat memberikan pembelaan secara terbuka.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kedinasan di internal Satpol PP tetap berjalan normal pasca-kejadian tanpa ada konflik lanjutan, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke media.
Namun, pembelaan sepihak dari Kasatpol PP tersebut kontras dengan berkas laporan yang diterima oleh aparat penegak hukum. Polda Banten mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari pihak korban yang merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan atasannya. Polisi kini bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Springas) guna mendalami perkara ini secara komprehensif.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membeberkan kronologi yang bertolak belakang berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban. Pihak pelapor menyatakan bahwa ketika dirinya mengulurkan tangan untuk bersalaman pamit, terlapor justru menarik tubuhnya.
“Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” ungkap Maruli saat mengonfirmasi perkembangan kasus di markas kepolisian.
Polda Banten memastikan akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti otentik untuk menguji validitas dari kedua narasi yang saling bertabrakan ini. Ana Supriyatna sendiri menyatakan menghormati hak hukum pelapor serta siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang kini tengah digulirkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Relasi kuasa di lingkungan birokrasi sering kali mengaburkan batasan antara motivasi kedinasan dan pelanggaran ruang privat. Ketika sebuah pelukan dan kecupan diklaim sepihak sebagai bentuk “dukungan moral” sementara korban meratapinya sebagai sebuah pelecehan, maka hukum pidanalah yang harus turun tangan untuk mengembalikan kehormatan dan martabat manusia di atas meja penyidikan.

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *